Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Tegaskan Pedagang Dilarang Gunakan Fasilitas Umum

Penulis -

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar Pasar Alai, Senin (3/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar Pasar Alai, Senin (3/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa lapak tanpa pemilik yang masih berdiri di atas trotoar. Karena menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, petugas langsung mengamankan lapak-lapak tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan aturan ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha maupun mencari nafkah.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki. Tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki,” ujar Eka.

Menurutnya, setiap aktivitas perdagangan tetap harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat serta fungsi fasilitas umum.

Penertiban Mengacu pada Perda

Eka menjelaskan, larangan memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai telah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Karena itu, Satpol PP mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk berjualan di lokasi yang telah diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

“Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Padang Siapkan Lahan Sekolah Rakyat Dekat Bandara

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB