Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali membawa dua pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan hukum setelah berbagai upaya pembinaan dan penertiban tidak dipatuhi oleh pelanggar.
Sidang Tipiring berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap dua pelanggar Perda. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan proses hukum itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten.
Menurutnya, sidang Tipiring hanya ditempuh apabila pelanggar tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan petugas.
“Sidang Tipiring ini merupakan sanksi tegas yang diberikan terhadap pelanggar Perda, jika teguran hingga penertiban tidak pernah diindahkan oleh pelanggar,” kata Chandra.
Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ke pengadilan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Tahapan tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga penertiban langsung di lapangan.
Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kepatuhan, penindakan melalui mekanisme hukum menjadi langkah terakhir yang diambil untuk memastikan aturan daerah tetap ditegakkan.
Hakim Jatuhkan Denda atau Kurungan
Dalam persidangan tersebut, Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis menjatuhkan sanksi kepada kedua terdakwa berupa denda atau kurungan penjara. Putusan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelanggaran Perda yang dilakukan.
Sidang Tipiring sendiri merupakan mekanisme peradilan yang digunakan untuk menangani pelanggaran ringan terhadap Peraturan Daerah. Proses ini memungkinkan penanganan perkara berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda Berjalan Konsisten
Chandra menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus menggelar penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda secara berkala. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keindahan lingkungan kota.
“Mari bersama-sama mematuhi seluruh Peraturan Daerah yang berlaku. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan sidang Tipiring tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah tanpa harus menunggu proses hukum. (*)






