Jakarta, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat lebih selektif saat membeli makanan, minuman, obat-obatan, dan barang kebutuhan sehari-hari menjelang penerapan penuh aturan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.
Konsumen diminta memprioritaskan produk yang memiliki label halal sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus dorongan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan konsumen memiliki peran penting dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan masyarakat dalam memilih produk dapat mendorong terciptanya ekosistem halal yang lebih terjamin.
“Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Konsumen Berperan dalam Pengawasan Produk Halal
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut menjelaskan bahwa pilihan konsumen dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Ketika masyarakat mengutamakan produk bersertifikat halal, pelaku usaha akan terdorong memenuhi ketentuan yang berlaku agar tetap dipercaya pasar.
Dengan demikian, kesadaran konsumen dapat memperkuat pengawasan tanpa harus mengandalkan penertiban langsung di lapangan. Masyarakat juga dapat mendukung kepatuhan pelaku usaha melalui keputusan belanja yang bijak.
Menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan aksi sweeping atau penertiban liar menjelang pemberlakuan aturan pada Oktober 2026, Kiai Cholil menilai tindakan tersebut tidak perlu terjadi. Menurutnya, konsumen dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengutamakan produk yang memenuhi ketentuan halal.
MUI Tekankan Kewajiban Negara Melindungi Konsumen
Kiai Cholil juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebutuhan produk halal merupakan hak warga negara yang harus dijamin melalui regulasi yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh mekanisme pelayanan dan perlindungan halal berjalan dengan baik.
Upaya tersebut membutuhkan koordinasi berbagai lembaga, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, MUI telah menempatkan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK. Tim tersebut bertugas mendampingi serta memastikan aturan teknis dari BPJPH dan BPOM berjalan secara konsisten, hati-hati, dan tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil.
Cakupan Wajib Halal Meliputi Berbagai Produk
Ketentuan Wajib Halal mencakup beragam kategori produk. Ruang lingkupnya meliputi bahan makanan, minuman, obat-obatan, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang masyarakat pakai sehari-hari.
Aturan tersebut juga menyasar importir yang memasukkan produk dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi sesuai kategori produk dan regulasi yang berlaku.
Sertifikat Halal Dinilai Bisa Meningkatkan Daya Saing UMKM
Kiai Cholil mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak memandang sertifikasi halal semata-mata sebagai beban administratif. Jika pemerintah menerapkan mekanisme yang jelas dan mudah diakses, sertifikasi justru dapat memberikan manfaat ekonomi bagi usaha.
Label halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi berpotensi memperluas jangkauan pemasaran dan memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.
Bagi konsumen, keberadaan label halal membantu proses pemilihan produk sesuai kebutuhan. Sementara itu, bagi produsen, pemenuhan standar halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun reputasi dan menjaga kepercayaan pasar.
MUI Ajak Masyarakat Bersikap Selektif Sejak Sekarang
Menjelang 18 Oktober 2026, Kiai Cholil mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa status halal produk sebelum membeli. Menurutnya, konsumen tidak perlu menunggu hingga aturan berlaku penuh untuk mulai menerapkan kebiasaan tersebut.
Kesadaran masyarakat dalam memilih produk menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan Wajib Halal. Melalui keputusan belanja yang cermat, konsumen dapat melindungi kepentingannya sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan halal.
MUI berharap keterlibatan konsumen, kesiapan pemerintah, dan kepatuhan pelaku usaha dapat memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Sinergi tersebut penting untuk membangun ekosistem halal yang aman, tepercaya, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*)






