Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI Imbau Konsumen Hindari Produk Tanpa Label Halal

Penulis -

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waketum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI Digital/Latifahtul Jannah)

Waketum MUI, KH M Cholil Nafis. (Foto: MUI Digital/Latifahtul Jannah)

Jakarta, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat lebih selektif saat membeli makanan, minuman, obat-obatan, dan barang kebutuhan sehari-hari menjelang penerapan penuh aturan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Konsumen diminta memprioritaskan produk yang memiliki label halal sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus dorongan bagi pelaku usaha untuk mematuhi regulasi.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan konsumen memiliki peran penting dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan masyarakat dalam memilih produk dapat mendorong terciptanya ekosistem halal yang lebih terjamin.

“Bagi masyarakat, di mana pun nantinya ada bahan gunaan, ada bahan makanan minuman, dan bahkan obat-obatan yang tidak ada label halalnya, jangan dibeli. Beli yang hanya ada label halalnya. Ini kekuatan konsumen, jadi konsumen harus cerdas,” ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Konsumen Berperan dalam Pengawasan Produk Halal

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut menjelaskan bahwa pilihan konsumen dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif. Ketika masyarakat mengutamakan produk bersertifikat halal, pelaku usaha akan terdorong memenuhi ketentuan yang berlaku agar tetap dipercaya pasar.

Dengan demikian, kesadaran konsumen dapat memperkuat pengawasan tanpa harus mengandalkan penertiban langsung di lapangan. Masyarakat juga dapat mendukung kepatuhan pelaku usaha melalui keputusan belanja yang bijak.

Menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan aksi sweeping atau penertiban liar menjelang pemberlakuan aturan pada Oktober 2026, Kiai Cholil menilai tindakan tersebut tidak perlu terjadi. Menurutnya, konsumen dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengutamakan produk yang memenuhi ketentuan halal.

MUI Tekankan Kewajiban Negara Melindungi Konsumen

Kiai Cholil juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebutuhan produk halal merupakan hak warga negara yang harus dijamin melalui regulasi yang jelas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh mekanisme pelayanan dan perlindungan halal berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Tiga Parameter Prioritas Lalu Lintas

Upaya tersebut membutuhkan koordinasi berbagai lembaga, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, MUI telah menempatkan tim khusus di KSP dan Kemenko PMK. Tim tersebut bertugas mendampingi serta memastikan aturan teknis dari BPJPH dan BPOM berjalan secara konsisten, hati-hati, dan tetap mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha kecil.

Cakupan Wajib Halal Meliputi Berbagai Produk

Ketentuan Wajib Halal mencakup beragam kategori produk. Ruang lingkupnya meliputi bahan makanan, minuman, obat-obatan, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang masyarakat pakai sehari-hari.

Aturan tersebut juga menyasar importir yang memasukkan produk dari luar negeri untuk dipasarkan di Indonesia. Karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi sesuai kategori produk dan regulasi yang berlaku.

Sertifikat Halal Dinilai Bisa Meningkatkan Daya Saing UMKM

Kiai Cholil mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak memandang sertifikasi halal semata-mata sebagai beban administratif. Jika pemerintah menerapkan mekanisme yang jelas dan mudah diakses, sertifikasi justru dapat memberikan manfaat ekonomi bagi usaha.

Label halal dapat menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi berpotensi memperluas jangkauan pemasaran dan memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.

Bagi konsumen, keberadaan label halal membantu proses pemilihan produk sesuai kebutuhan. Sementara itu, bagi produsen, pemenuhan standar halal dapat menjadi bagian dari upaya membangun reputasi dan menjaga kepercayaan pasar.

MUI Ajak Masyarakat Bersikap Selektif Sejak Sekarang

Menjelang 18 Oktober 2026, Kiai Cholil mengajak masyarakat membiasakan diri memeriksa status halal produk sebelum membeli. Menurutnya, konsumen tidak perlu menunggu hingga aturan berlaku penuh untuk mulai menerapkan kebiasaan tersebut.

Baca Juga :  Kementan Perkuat Industri Vaksin Nasional, Produk Unggas Indonesia Tembus 29 Negara

Kesadaran masyarakat dalam memilih produk menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan kebijakan Wajib Halal. Melalui keputusan belanja yang cermat, konsumen dapat melindungi kepentingannya sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan halal.

MUI berharap keterlibatan konsumen, kesiapan pemerintah, dan kepatuhan pelaku usaha dapat memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Sinergi tersebut penting untuk membangun ekosistem halal yang aman, tepercaya, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha. (*)

Berita Terkait

Yamaha Grand Filano Classy Artsy Challenge 2026, 50 Karya Ilustrasi Terbaik Dipamerkan di 3 Kota
Porprov Sumbar 2026 Dongkrak Omzet UMKM Padang, 32 Pelaku Usaha Difasilitasi
Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan
Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal
Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi
Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak
Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen
Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI Imbau Konsumen Hindari Produk Tanpa Label Halal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Porprov Sumbar 2026 Dongkrak Omzet UMKM Padang, 32 Pelaku Usaha Difasilitasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:38 WIB

Pulihkan Usaha Pembudidaya di Solok, Pemprov Sumbar Salurkan 52 Ribu Bibit Ikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Mahyeldi Dorong 740 Ribu UMKM Sumbar Perkuat Legalitas, Sertifikasi Halal, dan Akses Modal

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Padang Bidik UCCN 2027, Fadly Amran Ajak Pelaku Usaha Gastronomi Perkuat Kolaborasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Kejuaraan Panahan Berkuda Porprov Sumbar Dongkrak Omzet Pedagang Pantai Pasir Jambak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perpres Perlindungan Ojol Terbit, Atur Kemitraan hingga Biaya Platform 8 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Satgas Payakumbuh Temukan Indikasi Pengisian BBM Berulang, SPBU Diminta Perketat Pengawasan

Berita Terbaru