Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan belum menentukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) susulan di empat nagari yang mengalami penundaan.
Kepastian jadwal tersebut baru akan dibahas setelah Pilwana serentak pada 21 Oktober 2026 selesai dilaksanakan, dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi, anggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Empat nagari yang mengalami penundaan itu adalah Nagari Limau Gadang Lumpo, Nagari Tambang, Nagari Gantiang Mudiak Utara Surantih, dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan. Keempatnya merupakan bagian dari 93 nagari yang masuk dalam agenda Pilwana serentak di Kabupaten Pesisir Selatan.
Penundaan tersebut membuat masyarakat di empat nagari itu harus menunggu kepastian jadwal pemilihan. Sebab Pemkab Pesisir Selatan masih memprioritaskan kelancaran pelaksanaan Pilwana pada nagari-nagari yang tetap mengikuti jadwal.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, saat memimpin apel gabungan, Senin (19/10), menyampaikan bahwa penundaan Pilwana di empat nagari tersebut berkaitan dengan persoalan yang terjadi di masing-masing nagari.
Dalam kesempatan itu, Hendrajoni juga menyoroti sikap pihak-pihak yang tidak bersedia mengikuti aturan, tetapi justru ingin mengatur dirinya sendiri.
Menurutnya, persoalan yang muncul perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum tahapan Pilwana di empat nagari tersebut dilanjutkan.
“Penyelesaian itu diperlukan agar pelaksanaan pemilihan nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesisir Selatan, Mar Alamsyah, ketika dihubungi Senin (19/10), menjelaskan hingga saat ini pemerintah daerah belum menetapkan jadwal pengganti untuk empat nagari tersebut.
Ia mengatakan, Pemkab Pessel bersama panitia Pilwana tingkat kabupaten masih memusatkan perhatian pada pelaksanaan Pilwana serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10).
“Untuk saat ini, kami masih fokus pada pelaksanaan Pilwana serentak yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026. Setelah pelaksanaan tersebut selesai, barulah kami membahas lebih lanjut jadwal Pilwana di empat nagari yang mengalami penundaan itu,” jelas Mar Alamsyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menetapkan jadwal pengganti tanpa mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan.
Menurutnya, penetapan jadwal Pilwana susulan membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut. Selain kesiapan administrasi, pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran melalui perangkat daerah terkait serta memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Penetapan jadwalnya tentu harus melalui kajian terlebih dahulu. Kita tidak hanya melihat kesiapan administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan penganggaran melalui perangkat daerah terkait dan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ungkapnya.
Mar Alamsyah menjelaskan, pertimbangan tersebut diperlukan agar pelaksanaan Pilwana susulan memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang jelas. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Terkait penyebab penundaan, ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditangani, termasuk kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada bakal calon wali nagari oleh panitia Pilwana di tingkat nagari.
Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak tepat dapat memicu perbedaan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut perlu dicermati karena dapat memengaruhi proses pencalonan dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam pemilihan.
“Penundaan ini berkaitan dengan beberapa persoalan, termasuk adanya kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada bakal calon oleh panitia Pilwana di tingkat nagari. Kita tentu harus melihat persoalan tersebut secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kekeliruan dalam memahami aturan,” jelas Mar Alamsyah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara tepat sebelum menentukan kelanjutan tahapan pemilihan.
Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus menjaga agar pelaksanaan Pilwana tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini, DPMD Pesisir Selatan belum dapat memastikan kapan Pilwana susulan di empat nagari tersebut akan dilaksanakan.
Pemerintah daerah baru akan membahas penetapan jadwal setelah pelaksanaan Pilwana serentak pada 21 Oktober 2026 selesai, disertai kajian terhadap berbagai aspek yang dibutuhkan.
Dengan belum adanya jadwal resmi tersebut, masyarakat Nagari Limau Gadang Lumpo, Nagari Tambang, Nagari Gantiang Mudiak Utara Surantih, dan Nagari Koto Nan Tigo Selatan masih menunggu keputusan pemerintah daerah mengenai waktu pelaksanaan Pilwana susulan. (Yoniks)






