Padang, Javanusa—Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat perjudian online jenis slot di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi juga menyita dua telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Petugas mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik judi online di Jalan Batang Kabuang Nomor 23. Penindakan berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim Resmob Polda Sumbar Lakukan Penyelidikan
Panit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar Iptu Rozi Aidel memimpin langsung penyelidikan di lokasi. Tim terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi yang masyarakat sampaikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan aktivitas perjudian slot online. Petugas kemudian mengamankan dua pria yang berada di lokasi tersebut.
Kedua pria itu masing-masing berinisial OC (40) dan AR (39). Keduanya merupakan warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Polisi Sita Dua Ponsel dan Akun Judi Online
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dua unit telepon genggam, yakni Infinix berwarna hitam dan Itel berwarna hijau.
Polisi juga menemukan akun yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online jenis slot. Petugas selanjutnya menyerahkan kedua pria beserta barang bukti kepada penyidik Unit 1 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar.
Penyidik akan memeriksa keduanya dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dirreskrimum Polda Sumbar Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar menegaskan, kepolisian terus merespons informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah penyelidikan. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat,” ujar AKBP Umar.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menjalankan penegakan hukum secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.
AKBP Umar mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Polda Sumbar Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Tindak Pidana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan perjudian online tersebut.
Ia menilai partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang melanggar hukum. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat mengenai risiko perjudian online. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan masalah sosial.
Dampaknya juga dapat merembet ke kehidupan keluarga. Karena itu, Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian digital.
Polda Sumbar melalui Ditreskrimum akan terus meningkatkan penyelidikan dan penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat. (*)






