Pariaman, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mulai mengimplementasikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan dan bantuan sosial tahun 2026.
Langkah ini ditandai dengan sosialisasi DTSEN kepada seluruh OPD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (13/1/2026), sebagai upaya menyatukan pemahaman lintas sektor terhadap sistem pendataan nasional terbaru.
Sosialisasi ini bertujuan menyelaraskan transformasi sistem pendataan sosial ekonomi yang kini mengacu pada DTSEN sebagai single source of truth nasional. Data ini menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh kebijakan pembangunan daerah.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menegaskan DTSEN dirancang untuk memperkuat ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial.
“DTSEN mengintegrasikan data sosial ekonomi agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran, adil, dan akurat, terutama dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Mulyadi saat membuka kegiatan.
Kurangi Kesalahan Data Bantuan Sosial
Mulyadi menekankan DTSEN hadir untuk menekan dua persoalan utama dalam pendataan bantuan sosial, yakni kesalahan inklusi dan eksklusi.
Kesalahan ini selama ini menyebabkan bantuan tidak sampai kepada warga yang berhak.
Menurutnya, akurasi data lapangan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi DTSEN di Kota Pariaman.
“Data DTSEN harus sesuai kondisi riil masyarakat agar tidak ada warga layak yang terlewat, maupun penerima yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.
Sistem Desil Jadi Pembeda DTSEN
Berbeda dari sistem sebelumnya, DTSEN tidak hanya mencatat kelompok termiskin. Sistem ini mengelompokkan masyarakat ke dalam Desil 1 hingga Desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial,” jelas Mulyadi, yang juga mantan anggota DPRD tiga periode.
Pendekatan ini dinilai lebih komprehensif karena menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
Mulyadi menegaskan penerapan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan DTSEN digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional dan daerah.
Dengan dasar regulasi tersebut, seluruh OPD diminta menjadikan DTSEN sebagai rujukan utama dalam setiap program dan kegiatan.
Pemko Pariaman menargetkan seluruh intervensi sosial pada 2026 dapat berjalan lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Hal ini hanya dapat dicapai melalui integrasi data yang akurat dan mutakhir.
“Kami berharap data yang diinput benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat agar seluruh program pemerintah daerah berjalan efektif,” tutup Mulyadi. (*/red)






