Padang, Javanusa—Polresta Padang memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18.850 gram dan sabu seberat 174 gram di Mapolresta Padang, Senin (21/8/2023).
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut.
Turut hadir Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Kajari Padang M. Fatria serta unsur Forkopimda Kota Padang lainnya.
“Tindakan pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujar Kapolresta.
Selain itu, Polresta Padang menghadirkan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Terdiri dari lima orang warga sipil dan satu orang merupakan anggota prajurit TNI aktif.
Sebelum pemusnahan, barang bukti berupa sabu dan ganja ini telah diperiksa dengan menggunakan peralatan untuk memastikan keotentikannya.
“Setelah itu, kita memusnahkan barang bukti tersebut melalui pembakaran. Kita menggunakan garam sebelum menghancurkannya dengan blender,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah salah satu langkah konkret dalam melawan peredaran narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya