Padang, Javanusa—Penertiban PKL di Pasar Raya Padang pada hari Sabtu (23/3/2024) diwarnai kericuhan. Petugas gabungan Satpol PP dan Tim SK-4 Kota Padang diserang oleh PKL yang tidak terima lapak mereka ditertibkan.
Penertiban dilakukan sesuai dengan Keputusan Walikota 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal pedagang kaki lima pasar raya.
Yang mana sepanjang Jalan Pasar Raya Barat, PKL baru diperbolehkan membuka lapaknya pada pukul 15.00 WIB.
Namun, saat tim gabungan melakukan pengawasan sekira pukul 11.30 WIB, sebagian PKL sudah mulai menggelar dagangannya. Jika dibiarkan tentu akan berdampak kepada PKL lainnya dan membuat pasar raya kembali semrawut.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan 1 Jeriken Tuak, Pemiliknya Dipanggil
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan anggota yang di BKO-kan di pasar tersebut sudah melakukan peneguran, namun tidak diindahkan.
“Maka terpaksa kita lakukan penertiban dan menyita sejumlah barang-barang milik PKL untuk dijadikan barang bukti,” kata Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Saat penertiban, sempat terjadi tarik-menarik antara petugas dengan PKL dan terjadilah penyerangan oleh PKL ke petugas yang sedang melakukan penertiban.
Saat penertiban, terjadi tarik-menarik antara petugas dan PKL. PKL menyerang petugas dengan berbagai cara, seperti melempari batu, memukul dengan helm, dan mencoba menaiki kendaraan operasional petugas untuk menurunkan kembali barang-barang yang telah disita.
Chandra Eka Putra sangat menyayangkan penyerangan tersebut. Ia menegaskan bahwa semua PKL sudah mengetahui aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Barat.
“Kita berharap, PKL Pasar Raya Barat hingga Permindo tetap mematuhi aturan sesuai dengan surat keputusan Walikota nomor 438,” tegas Chandra.
Satpol PP akan tetap tegak lurus dalam aturan. “Jika masih ada yang ditemukan melanggar, maka kami akan tetap melakukan penertiban,” tegasnya.