Jakarta, Javanusa—Sebanyak 16 jemaah umrah dari Travel AAH sempat gagal berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Agustus 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini memastikan persoalan tersebut mendapat penanganan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PPHU) langsung memantau kondisi para jemaah. Petugas juga melakukan pendataan untuk memastikan kebutuhan dan kepastian perjalanan mereka.
Tiket Tidak Tercatat di Sistem Maskapai
Kasubdit Pengawasan Umrah Ditjen PPHU, Andi Muhammad Taufik, menjelaskan penyebab sementara kegagalan keberangkatan.
“Penyebab sementara gagal berangkat adalah tiket yang dibawa jemaah tidak terdaftar dalam sistem maskapai, sehingga tidak dapat digunakan dalam proses check-in maupun keberangkatan,” ujar Andi, Senin (24/8/2026).
Hasil pemantauan menunjukkan tiket tersebut dibeli melalui Travel HHG. Sementara itu, Travel AAH tercatat menggunakan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PPIU VIG.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemenhaj. Penggunaan akses SISKOPATUH perlu mendapat pengawasan agar penyelenggaraan perjalanan umrah sesuai ketentuan.
PPIU TT Siapkan Fasilitasi Keberangkatan
Upaya penyelesaian juga melibatkan pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dalam pertemuan dengan 16 jemaah di Hotel Starlet pada pukul 20.10 WIB, Annisa Yusuf dari PPIU TT menyatakan kesediaannya membantu keberangkatan mereka.
Andi mengatakan PPIU TT berkomitmen memfasilitasi seluruh jemaah. Keberangkatan direncanakan sekitar 27 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil musyawarah, PPIU TT berkomitmen memfasilitasi keberangkatan seluruh jemaah dengan rencana keberangkatan sekitar tanggal 27 Agustus 2026, setelah seluruh persyaratan administrasi, tiket, dan dokumen perjalanan dapat dipenuhi,” jelas Andi.
Dengan demikian, penyelesaian administrasi dan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting sebelum jemaah kembali melakukan perjalanan.
Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah
Selain menangani persoalan 16 jemaah tersebut, Ditjen PPHU memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Pengawasan juga mencakup penggunaan akses SISKOPATUH milik PPIU VIG. Langkah ini bertujuan memastikan sistem tersebut digunakan sesuai aturan dan mendukung perlindungan terhadap jemaah.
Andi menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andi.
Kemenhaj memastikan pemantauan tetap berjalan. Fokusnya mencakup penyelesaian keberangkatan 16 jemaah sekaligus pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan umrah yang aman, tertib, transparan, serta memberikan kepastian perjalanan bagi jemaah. (*)






