Urus Izin di Padang Makin Mudah dengan Sinopen

Penulis -

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni.

Padang, Javanusa—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang meng-upgrade Sistem Informasi Non Perizinan dan Perizinan Non OSS (Sinopen).

Pembaruan tersebut mempermudah masyarakat mengurus perizinan secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke MPP.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan Sinopen merupakan bentuk kearifan lokal dari MPP digital. Saat ini, pelayanan perizinan bisa dilakukan melalui OSS yang merupakan platform nasional.

Pelayanan yang tersedia pada Sinopen tersebut antara lain perizinan berusaha yang belum tersedia di OSS, perizinan usaha non-OSS dan non-perizinan.

Menurutnya, Sinopen yang sudah hadir sejak tahun 2022 tersebut digunakan untuk memberikan pelayanan publik yang bisa diakses secara online untuk perizinan berusaha non OSS dan non-perizinan.

”Contoh perizinan berusaha non-OSS itu seperti perizinan praktek di sektor kesehatan. Kalau non-perizinan seperti rekomendasi penelitian. Jadi sekarang kita sudah merumahkan itu,” kata Swesti, Jumat (26/7/2024).

Swesti mengatakan, pembaruan Sinopen dilakukan agar lebih berdaya guna dan efektif untuk menciptakan akses publik terhadap pelayanan non OSS.

”Sistemnya sudah di-upgrade dan aplikasinya sudah dikembangkan. Sebelumnya, saat masyarakat mengurus perizinan untuk perusahaan non OSS, mereka tetap harus datang ke MPP. Hari ini sudah tidak seperti itu alurnya. Saat ini, si pemohon bisa mengunduh lewat email dokumen yang sudah ditandatangani secara digital,” jelasnya.

Sinopen saat ini bisa diakses melalui https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id/sinopen merupakan aplikasi berbasis web yang serupa dengan MPP digital.

”Di MPP digital ada dua layanan publik, sektor kesehatan dan layanan dukcapil. Sekarang dukcapil juga sudah punya aplikasi lokal dan itu merupakan ranah capil. Namun di ranah kami, sektor kesehatan sudah diakomodir melalui Sinopen,” bebernya.

Baca Juga :  Kunjungi Pulau Miangas, Presiden Prabowo Serahkan Bantuan dari Kapal Nelayan hingga Starlink

Beberapa pengembangan Sinopen yang sudah dilakukan antara lain. Pengguna layanan dapat mengunduh dokumen perizinan berusaha non OSS dan non perizinan dari email yang didaftarkan tanpa harus datang ke MPP.

Selanjutnya, akses terhadap hasil atau produk layanan Sinopen khusus sektor kesehatan dalam hal pencabutan izin usaha sektor kesehatan yang tidak berlaku lagi juga sudah dapat diperoleh melalui email pemohon.

Kemudian, pemohon dapat melakukan tracking proses perizinan berusaha non OSS dan non perizinannya melalui Sinopen dengan menginput NIK jika tidak menerima notifikasi melalui email yang bersangkutan.

Swesti menyebutkan, beberapa layanan perizinan berusaha non OSS yang dapat diakses melalui Sinopen pada sektor kesehatan. Yakni Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian (SIPTS). Surat Izin Praktik Analis (SIP ATLM), Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut (SIPTGM) dan Surat Izin Praktik Radiorafer (SIPR),

Surat Izin Praktek Rekam Medis (SIPRM), Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP E). Surat Izin Praktik Terapis Wicara (SIPTW), Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGZ).

Lalu Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien (SIPRO), Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT). Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dan Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA).

Kemudian, Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK), Surat Izin Praktik Akupunktur Terapis (SIPAT). Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah, Surat Izin Praktik Teknisi Gigi.

Surat Izin Praktik Tukang Gigi, Surat Izin Pengobatan Tradisional. Serta Surat Izin Praktik Kardiovaskuler serta layanan Non Perizinan seperti Rekomendasi Penelitian. (*/rls)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru