Konsultasi Publik Tahap I KLHS RTRW Bukittinggi 2025–2045, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Penulis -

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis memberikan sambutan pada Konsultasi Publik I KLHS RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045 di Balai Kota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025). (Foto: Pemko Bukittinggi)

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis memberikan sambutan pada Konsultasi Publik I KLHS RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045 di Balai Kota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025). (Foto: Pemko Bukittinggi)

Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Andalas gelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025–2045. Kegiatan ini berlangsung di Balai Kota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025).

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, menyampaikan konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup yang akan menjadi dasar penyusunan KLHS dalam revisi RTRW.

Menurutnya, RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Melalui konsultasi publik ini, kita berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan agar revisi RTRW Kota Bukittinggi ke depan lebih baik, berkualitas dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibnu Asis.

Ia menjelaskan, penyusunan KLHS bertujuan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali, serta memastikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan.

KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan, dengan enam aspek utama, integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi dan sifat iteratif dalam perencanaan.

RTRW Kota Bukittinggi awalnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017.

Memasuki lima tahun pelaksanaannya, perubahan kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.

Wawako menambahkan, proses revisi RTRW ini masih panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat. Hal ini tentu melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru.

“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya. (*/red)

Baca Juga :  Validasi Data Pascabencana Tanah Datar, Pemkab dan BPS RI Perkuat Kolaborasi

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB