Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD 2025 serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025), sekaligus menutup Tahun Sidang 2024–2025 dan membuka Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan rancangan perubahan KUA–PPAS dan RPJMD telah dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Alhamdulillah pembahasan telah selesai dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta paripurna internal hari ini,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, pergantian tahun sidang menjadi momentum evaluasi kinerja, menerima masukan, dan memperbaiki pelayanan publik.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat dan Pemko Bukittinggi atas kerja sama yang terjalin.
Rincian Perubahan Anggaran
Juru bicara Banggar DPRD, Yerry Amiruddin, memaparkan perubahan anggaran pendapatan daerah dari Rp 730 miliar lebih menjadi Rp 745 miliar lebih.
Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 791 miliar lebih, terdiri dari:
- Belanja Operasi: Rp 743 miliar lebih
- Belanja Modal: Rp 43 miliar lebih
- Belanja Tidak Terduga: Rp 1 miliar
- Belanja Transfer: Rp 3,6 miliar lebih
Pembiayaan netto dianggarkan sebesar Rp 33 miliar lebih. Namun, masih terdapat belanja Rp 13 miliar lebih yang belum memiliki sumber pendanaan.
“Diharapkan pembahasan Perubahan APBD nanti bisa menutup kekurangan ini agar SILPA Tahun Berjalan nol rupiah,” kata Yerry.
Penyempurnaan RPJMD 2025–2029
Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025–2030.
Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi RPJMD sebelumnya serta analisis kondisi daerah.
Selama pembahasan, disepakati sejumlah penyempurnaan, seperti perbaikan redaksional, penambahan dasar hukum, penyempurnaan istilah, penyesuaian visi-misi, hingga pelengkapan aturan di tiap bab.
Laporan Kinerja DPRD
Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, memaparkan laporan kinerja DPRD selama setahun terakhir.
Sejak dilantik 7 Agustus 2024, DPRD telah menetapkan lima perda, termasuk Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045.
Untuk fungsi anggaran, DPRD membahas KUA–PPAS 2025, Raperda APBD 2025, LKPJ Wali Kota 2024, Pertanggungjawaban APBD 2024, dan Perubahan KUA–PPAS 2025.
Fungsi pengawasan dijalankan melalui rapat kerja, dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses.
Apresiasi Wali Kota
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi DPRD atas pembahasan RPJMD dan Perubahan KUA–PPAS 2025.
Ia menegaskan RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan lima tahun ke depan sebagai pedoman perangkat daerah.
Terkait Perubahan KUA–PPAS 2025, ia berharap pembahasan APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan. (*/red)






