Presiden Prabowo Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis -

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer (dua dari kanan) dari jabatan Wamenaker. (Foto: Tangkapan layar)

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer (dua dari kanan) dari jabatan Wamenaker. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, Javanusa—Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Keputusan ini menyusul penetapan Immanuel sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, penandatanganan keputusan presiden (Keppres) dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

Prasetyo menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat negara.

“Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Peran Immanuel Ebenezer dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Immanuel Ebenezer mengetahui, membiarkan, dan bahkan meminta hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Para buruh yang mengurus sertifikasi seharusnya membayar Rp 275 ribu, namun dalam praktiknya dipaksa membayar hingga Rp 6 juta. Bila tidak membayar, proses sertifikasi diperlambat atau tidak diproses.

Budi menambahkan, Immanuel menerima uang suap senilai Rp 3 miliar dan satu motor terkait penerbitan sertifikat K3.

Modus pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan baru terungkap setelah adanya laporan. Total uang suap yang dikumpulkan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 81 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah, kendaraan, dan hiburan. (*/red)

Baca Juga :  Ayo Bantu Vote Desa Wisata Kubu Gadang Jadi Desa Wisata Terfavorit ADWI 2023

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru