Pasbar, Javanusa—Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap Persetujuan KKPR (PKKPR) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Mandailing Natal di Air Bangis. PKKPR tersebut terbit pada 13 Agustus 2024.
Rombongan dipimpin Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, didampingi Plt Kepala Dinas PUPR Bambang Sumarsono, Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Tim berangkat dari Rumah Dinas Wakil Bupati menuju Mess Kebun Timur PTPN IV Mandailing Natal. Setelah itu, tim meninjau sejumlah titik lokasi sesuai petunjuk teknis penilaian KKPR dan pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil, Rabu (3/9).
Wakil Bupati Ihpan menegaskan, setiap PKKPR yang sudah terbit wajib dinilai maksimal dua tahun setelah penerbitan.
Penilaian ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“PTPN IV memperoleh KKPR pada 13 Agustus 2024 dengan luas 235,49 hektare. Kami berharap perusahaan bisa berkolaborasi dengan Pemda, pelaku usaha, maupun perusahaan lain di Pasbar. Bentuknya bisa melalui dana CSR, penyediaan lapangan kerja, atau dukungan infrastruktur,” ujar Ihpan.
Komitmen PTPN IV
Manajer Kebun Timur PTPN IV, Haris Fadilla Ritonga, menyambut baik kunjungan rombongan. Ia menjelaskan PTPN IV beroperasi di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Sulawesi. Pada 2024, pihaknya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) seluas 235,49 hektare di Tenggo, Sumbar.
“Ke depan, kami juga mengajukan HGU Kebun Balap seluas 69 hektare serta plasma 381 hektare. Melalui CSR, PTPN IV Kebun Timur telah membantu Desa Baru dengan pengerasan jalan, perbaikan jembatan, serta membayar PBB senilai Rp 115 juta pada 2025. Tahun depan kontribusi ini bisa meningkat. Kami siap berkolaborasi dengan Pemda Pasbar,” kata Haris.
Dalam pemaparan teknis, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pasbar, Sri Marningsih, menekankan sejumlah syarat pemanfaatan ruang.
Pertama, kepatuhan terhadap aturan penguasaan, pemilikan, dan perolehan hak atas tanah sesuai pertimbangan teknis pertanahan. Kedua, penyelesaian perizinan usaha perkebunan termasuk dokumen lingkungan.
Ketiga, penutupan akses jalan menuju kawasan hutan yang bersinggungan dengan usulan HGU sebagai bentuk komitmen menjaga hutan. Keempat, pemanfaatan sempadan sungai sesuai ketentuan berlaku.
“Dalam peninjauan ini, PTPN IV cukup kooperatif. Mereka menyerahkan dokumen persyaratan penilaian, memberikan klarifikasi, serta menjawab pertanyaan dari OPD terkait perizinan,” jelas Sri. (*/red)






