Padang, Javanusa—Upaya praperadilan yang diajukan BS 49, terkait penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan penebangan pohon ilegal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Koto Baru.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra pada 17 November 2025 dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah sesuai ketentuan hukum.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan negara memiliki tanggung jawab penuh menjaga kelestarian ekosistem hutan di wilayah Sumatera Barat.
“Ekosistem hutan di Kabupaten Solok adalah daerah tangkapan air penting dan harus dijaga kelestariannya. Negara akan selalu hadir memastikan keberlanjutan hutan primer baik di kawasan hutan maupun APL,” tegasnya, Kamis (5/12).
Ia juga menambahkan putusan praperadilan itu memperkuat langkah penegakan hukum yang telah ditempuh Ditjen Gakkum dalam menangani kasus tersebut.
Permohonan praperadilan diajukan BS setelah Ditjen Gakkum meningkatkan status kasus penebangan ilegal di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok, dari penyelidikan ke penyidikan pada 23 Agustus 2025.
BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai kuasa pemilik PHAT SD. Pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dirjen Dwi Januanto menegaskan kembali penanganan perkara ini merupakan wujud konsistensi negara dalam menjaga kelestarian hutan.
Ia menjelaskan, penegakan hukum kehutanan adalah langkah penting untuk mencegah bencana ekologis dan memastikan kegiatan pemanfaatan hutan berlangsung sesuai aturan.
“Penegakan hukum harus berjalan tegas agar fungsi hutan sebagai penyedia jasa lingkungan dan penyangga kehidupan tetap terjaga,” ingatnya.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan praperadilan sering disalahartikan sebagai sarana menguji materi pokok perkara. Padahal, menurutnya, praperadilan hanya memeriksa aspek formil, yakni terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti relevan sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” ujar Hari.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara cermat, didukung bukti tertulis, bukti ilmiah, dan keterangan ahli.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembalakan liar di wilayah tangkapan air hulu Batang Sungai Bayang yang mengancam daerah hilir di Kabupaten Pesisir Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Gakkum melakukan Operasi Pembalakan Liar pada 3 Agustus 2025. Tim menemukan penebangan pohon di hutan primer baik di dalam maupun di luar areal PHAT SD, termasuk lima TPK dengan ratusan kayu bulat tanpa barcode.
Petugas juga mengamankan alat berat seperti buldoser dan ekskavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu serta membuka jalan logging.
Barang bukti yang disita meliputi 152 batang kayu/log, dokumen kayu, dua unit ekskavator, dan satu unit buldoser. Pemeriksaan lapangan dan keterangan saksi mengungkap adanya tebangan di luar izin PHAT seluas kurang lebih 83,31 hektare, serta temuan pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 m3, jauh di atas angka rencana LCH sebesar 7.012,21 m3.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan SD (60) dan BS (49) sebagai tersangka dengan persangkaan pelanggaran Pasal 78 ayat (6) jo Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi teknis kehutanan terkait. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan. (yoniks)






