Padang Pariaman, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.
Penetapan dilakukan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman. Fatwa ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat menunaikan zakat fitrah di wilayah setempat.
Musyawarah penetapan fatwa berlangsung di Kantor Baznas Padang Pariaman, dengan partisipasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama.
MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan tiga kategori beras:
-
- Beras standar: Rp40.000 per jiwa
- Beras medium: Rp45.000 per jiwa
- Beras premium: Rp50.000 per jiwa
Penetapan ini mempertimbangkan harga pangan terkini dan prinsip keadilan. Dengan klasifikasi ini, masyarakat dapat menunaikan zakat secara proporsional tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial.
Ketua Baznas Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa menyatakan pihaknya menyambut baik fatwa MUI.
“Baznas Kabupaten Padang Pariaman mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini penguat dalam pengelolaan zakat fitrah agar tertib, terukur, dan sesuai syariat,” ujarnya.
Ia menambahkan, fatwa ini diharapkan meningkatkan transparansi, optimalisasi pengelolaan zakat, dan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. (*/red)






