Jakarta, Javanusa—Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan keselamatan penerbangan adalah prioritas strategis pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam CEO Safety Meeting 2026 di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Menhub Dudy menekankan, keselamatan penerbangan bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga mandat negara yang menjadi fondasi pembangunan nasional. “Tanpa keselamatan, konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kepercayaan publik akan terganggu,” kata Menhub.
Dalam kerangka Asta Cita Kabinet Merah Putih, sektor transportasi, termasuk penerbangan, memiliki peran penting untuk mendukung Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, dan berdaya saing dengan konektivitas nasional yang kuat.
Persiapan Angkutan Lebaran 2026
Menhub menyoroti kesiapan menghadapi Angkutan Lebaran 2026, di mana diperkirakan terjadi lonjakan penumpang dan frekuensi penerbangan. Maskapai diminta menjaga standar keselamatan, termasuk pemeriksaan kelaikudaraan, kesiapan awak pesawat, dokumen teknis, prosedur operasional, serta aspek human factor.
“Saat Lebaran nanti, tekanan operasional akan meningkat. Disiplin keselamatan diuji, tidak boleh ada kompromi. Ramp check harus dilakukan menyeluruh tanpa toleransi penyimpangan,” tegas Menhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menekankan pimpinan tertinggi maskapai bertanggung jawab langsung terhadap efektivitas sistem keselamatan. Ia menekankan pentingnya budaya pelaporan terbuka dan pengelolaan risiko berbasis data untuk mencegah insiden.
“Keselamatan bukan hanya tugas regulator. Setiap keputusan bisnis dan operasional harus didasarkan pertimbangan keselamatan,” ujarnya.
Regulator memaparkan kinerja keselamatan nasional serta penguatan pengawasan menjelang periode puncak Lebaran. Evaluasi berbasis Effective Implementation (EI) ICAO dan target Rencana Keselamatan Penerbangan Nasional 2024–2026 menjadi acuan peningkatan standar operasional.
Penguatan komitmen ini diharapkan menjamin mobilitas udara tetap aman dan andal, termasuk selama Lebaran.
Acara dihadiri pejabat tinggi madya Kemenhub, Direktur Utama maskapai, dan pimpinan badan usaha pemegang Air Operator Certificate (AOC). (*/red)






