Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap sebuah kafe di Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, Jumat dini hari (17/4/2026).
Penindakan ini setelah muncul dugaan kafe tersebut beroperasi tidak sesuai ketentuan serta melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.
Petugas menemukan pelanggaran berupa penyediaan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum dan Tranmas), Rozaldi Rosman menegaskan penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan jam operasional. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat,” ujar Rozaldi.
Penyitaan barang bukti
Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan sound system yang digunakan di lokasi. Petugas turut mengamankan pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai penertiban, kegiatan pengawasan berlanjut ke sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpulnya anak muda hingga larut malam. Lokasi tersebut meliputi kawasan Harau, Kecamatan Padang Selatan, serta Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
Rozaldi menambahkan kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban akibat kenakalan remaja.
“Kami terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan sebagai langkah pencegahan. Harapannya, situasi ketertiban dan ketenteraman di Kota Padang tetap terjaga,” ujar Rozaldi. (*/red)






