Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar, 4 Langsung Dibongkar

Penulis -

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026).

Petugas turun langsung untuk menata kawasan yang diduga melanggar aturan daerah.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasi Ops Satpol PP, Harvi Dasnoer, S.STP. Ia turut didampingi oleh Kasi Trantib dari pihak kecamatan serta pihak kelurahan setempat.

Petugas bekerja sama di lapangan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan.

Enam Bangunan Didata, Empat Langsung Ditertibkan

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata enam bangunan yang diduga melanggar ketentuan.

Dari jumlah itu, empat bangunan langsung dibongkar oleh petugas di lokasi. Sementara itu, dua bangunan lainnya mendapat waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik.

Pelanggaran Perda Trantibum

“Penertiban ini menyasar bangunan liar di sempadan sungai yang melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ujar Harvi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Sudah Diberi Peringatan Sebelumnya

Harvi menambahkan, pihaknya telah menjalankan tahapan sesuai SOP sebelum melakukan penertiban.

“Pemilik bangunan sudah kami beri surat peringatan melalui kelurahan dan kecamatan. Kami juga sering melakukan penertiban di kawasan ini,” tambahnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Petugas meminta warga tidak mendirikan bangunan tanpa izin di fasilitas umum maupun badan jalan.

“Kami mengimbau warga, terutama pedagang, agar berjualan di tempat yang sesuai aturan dan tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” harap Harvi. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam dan Remaja Nongkrong Dini Hari

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Muhammad Fakhri Ramadan Raih Emas Lompat Tinggi Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Debut Manis, Alfarel Radhiya Bawa Emas MMA Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Berita Terbaru