Tangerang, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat edukasi gaya hidup halal (halal lifestyle) menjelang penerapan kebijakan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menegaskan penerapan wajib halal merupakan amanat nasional yang membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Fuad menyampaikan hal itu saat menghadiri Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2026).
Wajib Halal Perlu Dukungan Seluruh Pelaku Usaha
Menurut Fuad, kebijakan wajib halal tidak hanya berlaku bagi produk yang telah memperoleh sertifikasi halal. Produk nonhalal juga wajib mencantumkan informasi yang jelas sehingga konsumen mendapatkan kepastian dan perlindungan saat memilih produk yang digunakan maupun dikonsumsi.
“Wajib halal Oktober 2026 harus menjadi perhatian seluruh pelaku usaha, baik UMKM maupun industri besar. Ini merupakan kebijakan nasional yang perlu disukseskan bersama,” ujarnya.
Fuad menjelaskan penguatan literasi halal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, serta tokoh agama memiliki peran penting dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal.
Karena itu, Kemenag mengajak organisasi keagamaan, pesantren, madrasah, dai, penghulu, dan mubalig untuk terus mengangkat isu halal dalam berbagai kegiatan pembinaan umat.
Literasi Halal Harus Dekat dengan Kehidupan Masyarakat
Fuad menilai penyampaian pesan mengenai halal perlu menggunakan pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dengan cara tersebut, edukasi halal tidak hanya menjadi kegiatan sosialisasi, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku.
Menurutnya, tema halal dapat disampaikan melalui berbagai forum. Beberapa di antaranya adalah khutbah Jumat, pengajian, majelis taklim, serta berbagai kegiatan pelayanan masyarakat lainnya sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.
Sertifikasi Halal Menjamin Kualitas Produk
Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Konsep tersebut juga mencakup kualitas produk secara menyeluruh.
Ia menjelaskan sertifikasi halal meliputi standar kebersihan, keamanan, mutu bahan baku, proses produksi, penyajian, hingga penyimpanan produk.
“Halal tidak hanya berbicara soal kandungan produk, tetapi juga kualitas dan higienitasnya. Karena itu, produk halal harus mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” katanya.
Selain itu, Fuad mengingatkan pelaku usaha agar terus berinovasi dalam pengembangan produk. Pelaku usaha juga perlu memperkuat strategi pemasaran, promosi, dan merek agar citra halal Indonesia semakin dikenal di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, penguatan branding halal juga harus menyasar generasi muda. Langkah tersebut penting agar kesadaran terhadap jaminan produk halal tumbuh seiring perkembangan industri dan teknologi informasi.
Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026 berlangsung pada 29–31 Mei 2026 di Hall 8 NICE PIK 2, Banten.
Pameran tersebut menghadirkan berbagai pelaku usaha halal dari sektor makanan dan minuman, ekonomi kreatif, pariwisata halal, hingga layanan perbankan syariah dari berbagai daerah di Indonesia. (*/red)






