Jakarta, Javanusa—Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen.
Pemerintah tidak menaikkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” kata Menteri Maman di Jakarta, Rabu (3/6).
Fasilitas Pajak Prioritas untuk UMKM yang Memenuhi Kriteria
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, Menteri Maman menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu melalui pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha kecil untuk memperoleh fasilitas perpajakan.
“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini padahal tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memprioritaskan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara itu, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes akan menggunakan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Pemerintah Beri Masa Transisi bagi Badan Usaha
Meski menerapkan aturan baru, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama.
Mereka masih dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai aturan sebelumnya.
“Tetap dibuka ruang transisi agar ada waktu untuk melakukan penyesuaian administratif. Pemerintah tidak serta-merta memberlakukan aturan baru tanpa memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk bersiap. Terkait implementasi masa transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Menteri Maman.
Lebih lanjut, Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha seperti CV, firma, dan PT non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan perpajakan. Mereka mendapat pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal sehingga efektif membayar PPh sebesar 11 persen.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil yang dijalankan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak atau berlaku tarif efektif 0 persen.
Batas Waktu Fasilitas Pajak Dihapus
Menteri Maman menyebut salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah pemberian kepastian jangka panjang bagi UMKM. Jika sebelumnya tarif PPh Final 0,5 persen hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, kini fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama persyaratan tetap terpenuhi.
Pada aturan sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar. Melalui regulasi baru, pemerintah menghapus pembatasan waktu tersebut untuk memperkuat kepastian usaha bagi UMKM.
“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” ujar Menteri Maman.
Perkuat Tata Kelola dan Pendampingan UMKM
Selain mendorong keadilan perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dan berintegritas. Regulasi ini menegaskan seluruh pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
Menteri Maman menegaskan Kementerian UMKM akan terus mengawal implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui program edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas usaha. Langkah tersebut terutama menyasar aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.
“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman. (*/red)






