Padang, Javanusa—Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Muharlion. Hadir Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jufri. Selain itu, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan juga mengikuti agenda tersebut.
Rapat paripurna membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026.
Agenda rapat juga mencakup pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
PAD dan Pendapatan Transfer Mengalami Penyesuaian
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan Pemerintah Kota Padang melakukan penyesuaian terhadap struktur KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Padang menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,03 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan APBD awal Tahun 2026 yang sebesar Rp1,02 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer naik menjadi Rp2,02 triliun dari sebelumnya Rp1,53 triliun pada APBD awal Tahun 2026.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” ujar Fadly Amran.
Belanja Daerah Bertambah Menjadi Rp3,20 Triliun
Selain sisi pendapatan, Pemerintah Kota Padang juga menyesuaikan komponen belanja daerah dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Pemerintah Kota Padang mengalokasikan belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun. Nilai tersebut meningkat dari Rp2,46 triliun pada APBD awal Tahun 2026.
Belanja modal mencapai Rp518,61 miliar, naik dari Rp220,93 miliar. Kemudian, belanja tidak terduga bertambah menjadi Rp14,77 miliar dari sebelumnya Rp8,31 miliar.
Pemerintah Kota Padang juga menganggarkan belanja transfer sebesar Rp5 miliar. Pada APBD awal Tahun 2026, pos belanja tersebut belum dialokasikan.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” kata Fadly Amran.
Menurutnya, struktur anggaran yang telah disusun tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” ujarnya.
Fadly Amran Apresiasi Dukungan DPRD dan Raihan WTP
Pada kesempatan itu, Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ia menilai sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD memberikan kontribusi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Fadly Amran turut menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD yang mengantarkan Pemerintah Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” tuturnya. (*/red)






