Polda Sumbar Bongkar Dugaan Fraud Kredit Bank Nagari Siberut, Tiga Tersangka Rugikan Negara Rp50,3 Miliar

Penulis -

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Mentawai bertempat di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Konferensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Mentawai bertempat di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026). (Foto: Polda Sumbar)

Padang, Javanusa—Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional dengan nilai plafon mencapai Rp50,335 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dugaan praktik curang tersebut melibatkan 125 debitur sepanjang periode 2022 hingga Mei 2025.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyidik mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas kredit, baik konvensional maupun syariah.

“Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit fantastis. Yakni sebesar Rp50,335 miliar,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat memberikan keterangan resmi, Senin (13/7/2026).

Modus Rekayasa Debitur dan Pemalsuan Dokumen

Dalam penyidikan, polisi menemukan berbagai bentuk manipulasi yang diduga dilakukan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit.

Menurut Susmelawati, para pelaku merekayasa profil calon debitur, memanipulasi data usaha beserta agunan, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana. Modus tersebut memungkinkan dana kredit cair atas nama 125 debitur.

Selanjutnya, penyidik menelusuri aliran dana dan mekanisme pencairan kredit untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Subdirektorat 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan dugaan fraud itu pertama kali terungkap melalui audit internal Bank Nagari. Audit tersebut menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Tiga Tersangka Berbagi Peran

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan dugaan tindak pidana tersebut.

Mereka adalah REP, mantan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut; HWH sebagai petugas kredit; serta MS yang bertugas mencari data calon debitur di lapangan.

Baca Juga :  Koridor 2 dan 3 Trans Padang Siap Mengaspal

Menurut Purwanto, motif utama para tersangka ialah mengejar target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan.

“Motifnya adalah untuk mengejar target bank agar mencapai prestasi. Dari penyimpangan ini, para tersangka mendapatkan fee. Pimpinan menerima Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” ungkap Kompol Purwanto.

Polisi Sita 132 Dokumen

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik telah menyita sedikitnya 132 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dokumen itu mencakup surat keputusan pengangkatan pejabat bank, berkas pengajuan kredit, hingga dokumen permohonan pembiayaan milik para debitur.

Ketiga Tersangka Ditahan

Dalam proses hukum, REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atas dugaan pelanggaran di sektor perbankan konvensional maupun syariah.

Sementara itu, MS sebagai pihak di luar bank dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah berstatus lengkap atau P-21. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB