UPTD Pasar Raya Padang Segel 44 Toko Penunggak Retribusi, Pemko Hapus Denda hingga 20 September 2026

Penulis -

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel 44 petak toko milik pedagang yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat.

Penyegelan dilakukan pada Senin (27/7/2026) malam setelah seluruh tahapan peringatan administrasi tidak direspons oleh wajib retribusi.

Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, menyampaikan tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban administrasi. Sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi pedagang.

Penyegelan Didahului Tiga Surat Peringatan

Muhammad Faisal menjelaskan, penyegelan tidak dilakukan secara mendadak.

UPTD Pasar Raya terlebih dahulu menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).

Karena wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 3, pimpinan Dinas Perdagangan kemudian menginstruksikan jajaran UPTD Pasar Raya untuk melakukan penyegelan petak toko.

“Di Pasar Raya ini, kemarin tanggal 27 Juli kita sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini tidak dilakukan serta-merta, karena sebelumnya kami telah melaksanakan SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun karena surat peringatan ketiga tidak ditindaklanjuti wajib retribusi, maka pimpinan kami, Bapak Kepala Dinas, menginstruksikan jajaran untuk melakukan penyegelan petak toko,” kata Muhammad Faisal.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Penertiban tahap pertama difokuskan pada 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat. Setelah itu, UPTD Pasar Raya akan melanjutkan penertiban ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.

Pelaksanaan penataan dilakukan secara bertahap karena kawasan Pasar Raya memiliki cakupan yang luas. Area tersebut meliputi Fase 1 sampai Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat. Seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya.

Baca Juga :  Revitalisasi Basement Pasar Raya Padang Dimulai, Satpol PP Kawal Relokasi Pedagang

Selain itu, pelaksanaan juga menyesuaikan dengan waktu serta jumlah personel yang tersedia.

Belasan Pedagang Langsung Membayar Retribusi

Penyegelan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam mendapat respons positif dari para wajib retribusi. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya untuk mengurus pembayaran retribusi.

Bahkan, beberapa pedagang telah lebih dahulu datang pada Senin (26/7/2026) sebelum penyegelan fisik berlangsung setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.

“Alhamdulillah dari tadi pagi kita menerima belasan pedagang yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Sebelumnya juga sudah ada pedagang yang datang pada hari Senin sebelum penyegelan malam dilakukan karena mereka mendapat informasi akan ada penyegelan,” ujar Muhammad Faisal.

Pemko Padang Berlakukan Penghapusan Denda Retribusi

Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan kepada pedagang melalui program penghapusan denda retribusi.

Program tersebut berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026. Selain itu, Dinas Perdagangan juga memberikan kemudahan berupa skema pembayaran secara bertahap atau dicicil sehingga pedagang tidak harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

“Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang memberikan bantuan berupa keringanan pembayaran retribusi. Bapak Wali Kota juga memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Hal ini tentu sangat membantu pedagang yang menunggak retribusi,” kata Muhammad Faisal.

Pedagang Diminta Manfaatkan Program Keringanan

UPTD Pasar Raya mengimbau seluruh pedagang memanfaatkan program penghapusan denda yang diberikan Pemerintah Kota Padang. Program tersebut diharapkan dapat mendorong pedagang segera melunasi kewajiban retribusi.

Menurut Muhammad Faisal, peningkatan penerimaan retribusi akan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Baca Juga :  10 Cara Mencegah Kurap di Selangkangan agar Tidak Mudah Menular dan Kambuh

“Untuk itu kami menghimbau seluruh pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen penghapusan denda yang diberikan Pemko Padang kepada wajib retribusi agar segera melakukan pembayaran. Dengan demikian, penerimaan retribusi dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Padang,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat
Fadly Amran Minta OPD Padang Perkuat Inovasi Smart City di Enam Dimensi
Koto Tangah Siapkan 16 Venue MTQ ke-42 Padang, Ini Daftar Lokasinya
Koto Tangah Siapkan 65 Kafilah, Bidik Juara Umum MTQ ke-42 Kota Padang
Pemko Padang dan Pelindo Siapkan Penataan Muaro Padang Jadi Kawasan Wisata Maritim
Tutupi Trotoar dan Drainase, Satpol PP Padang Bongkar Lapak Pedagang di Jalan Sutan Syahrir
Gubernur Mahyeldi Dorong Tata Kelola Pemerintahan Sumbar Makin Kuat, Cegah Korupsi Sejak Awal
Farewell Parade Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Irjen Pol Jawari

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru