Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan pelanggaran disiplin, kasus keracunan, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (Mas Dar) mengatakan pencopotan dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melanggar aturan. Serta tidak memenuhi standar integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dan per hari ini, saya sebagai Kepala BGN telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” kata Mas Dar usai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8).
Menurut Mas Dar, evaluasi dilakukan terhadap sejumlah SPPG yang memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin. Maupun persoalan lain yang bertentangan dengan standar operasional penyelenggaraan MBG.
Zero Tolerance untuk Keracunan dan Korupsi
BGN memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik.
Mas Dar menegaskan, tindakan pencopotan merupakan bagian dari penegakan disiplin organisasi setelah ditemukan sejumlah persoalan di lapangan. Mulai dari kasus keracunan makanan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang jelas kami zero toleran terhadap keracunan, zero toleran terhadap tindakan korupsi, hengki pengki, ngentik uang, dan lain-lain itu kita zero toleran. Dan kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, tapi control is better,” tegasnya.
BGN Siapkan Pengawasan Digital dan Transparansi
Selain melakukan penindakan, BGN juga memperkuat sistem pengawasan melalui pengembangan mekanisme berbasis digital.
Sistem tersebut dirancang agar seluruh aktivitas operasional di dapur SPPG dapat dipantau secara lebih efektif dan terintegrasi.
Di sisi lain, BGN berupaya meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Orang tua, sekolah, dinas kesehatan, dinas pendidikan, hingga pemerintah daerah nantinya dapat mengakses informasi mengenai menu makanan yang diterima siswa beserta kandungan gizinya.
“Sebagaimana janji saya setelah saya dilantik adalah bagaimana menyediakan informasi yang terbuka kepada pihak-pihak terkait. Khususnya orang tua, kemudian dinas kesehatan, dinas pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah itu mendapatkan informasi bahwa anaknya diberi menu makan apa oleh negara di hari ini. Hari kemarin, hari esok, dan rencananya apa, kandungan gisinya apa. Kemudian menu tadi itu dimasak di SPPG mana, kepala SPPG-nya siapa, dan ada keluhan apa, sehingga kita bisa lihat,” kata Mas Dar.
BGN berharap pengawasan yang lebih ketat dan keterbukaan informasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program nasional itu. (*)






