Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menegaskan dapur yang tidak memenuhi syarat tersebut akan ditutup permanen.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau Mas Dar, setelah mengikuti diskusi bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jajaran Kementerian Kesehatan, dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8).
Mas Dar menegaskan SLHS bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap SPPG penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis.
“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” tegas Mas Dar.
SPPG Diberi Waktu Mengurus SLHS hingga 10 Agustus
Meski memperketat aturan, BGN masih memberikan kesempatan kepada sejumlah dapur MBG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Menurut Mas Dar, pengelola SPPG wajib menyelesaikan proses pengurusan SLHS sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” jelasnya.
BGN berharap seluruh dapur MBG dapat memenuhi persyaratan tersebut sehingga kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat tetap terjaga.
Dapur Tanpa SLHS Akan Ditutup Permanen
Mas Dar menjelaskan, kepemilikan SLHS menjadi indikator utama bahwa dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi dalam proses pengolahan makanan.
Karena itu, BGN tidak memberikan toleransi terhadap SPPG yang mengabaikan ketentuan tersebut. Dapur yang gagal memenuhi persyaratan akan dikenai sanksi tegas berupa penutupan permanen.
“Dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau nggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan seluruh proses penyediaan makanan berlangsung sesuai standar keamanan pangan. (*)






