DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Limapuluh Kota, 3 Paket Sabu Seberat 1,48 Gram Disita

Penulis -

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Limapuluh Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. (Foto: Polda Sumbar)

Polres Limapuluh Kota mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku. (Foto: Polda Sumbar)

Limapuluh Kota, Javanusa—Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menangkap D (47), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan D pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga memberikan informasi tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Nagari Anding.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan. Tim bekerja di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal.

Hasil penyelidikan mengarah kepada D. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan pria tersebut saat diduga menunggu calon pembeli narkotika.

Saat petugas menangkapnya, satu paket kecil yang diduga berisi sabu ditemukan di sekitar lokasi. Paket itu diduga semula berada dalam genggaman D sebelum terjatuh ke tanah.

Tiga Paket Sabu Diamankan

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan kotak rokok di bawah lipatan kain.

Di dalam kotak tersebut terdapat dua paket lain yang diduga berisi sabu. Dengan temuan itu, polisi mengamankan tiga paket narkotika dengan berat keseluruhan 1,48 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut terdiri atas satu pipet dengan ujung runcing, dua telepon seluler merek OPPO, dan satu sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.

Polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan D untuk menjemput narkotika.

Sabu Diduga Akan Diedarkan Kembali

Dalam pemeriksaan awal, D mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga menguasai sabu itu untuk dijual kembali kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Mobil Masuk Jurang 40 Meter di Flyover Kelok Sembilan, Dua Penumpang Selamat

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menurut Riki, kepolisian terus mendorong masyarakat untuk berperan dalam memutus peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Riki.

D Ternyata Masuk Daftar Pencarian Orang

Polisi juga menemukan fakta lain dalam pengembangan perkara. D ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.

Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan perkara yang melibatkan N, yang merupakan istrinya, pada 2025. D juga berkaitan dengan perkara M, anak tirinya, yang polisi amankan pada 21 Juli 2026.

Selama proses penangkapan dan penggeledahan, Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta sejumlah warga setempat turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Setelah penangkapan, polisi membawa D bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota. Penyidik selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Limapuluh Kota menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut memberikan informasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB