Limapuluh Kota, Javanusa—Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menangkap D (47), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan D pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan berlangsung di halaman sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga memberikan informasi tentang dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Nagari Anding.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan. Tim bekerja di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal.
Hasil penyelidikan mengarah kepada D. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan pria tersebut saat diduga menunggu calon pembeli narkotika.
Saat petugas menangkapnya, satu paket kecil yang diduga berisi sabu ditemukan di sekitar lokasi. Paket itu diduga semula berada dalam genggaman D sebelum terjatuh ke tanah.
Tiga Paket Sabu Diamankan
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi menemukan kotak rokok di bawah lipatan kain.
Di dalam kotak tersebut terdapat dua paket lain yang diduga berisi sabu. Dengan temuan itu, polisi mengamankan tiga paket narkotika dengan berat keseluruhan 1,48 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Barang tersebut terdiri atas satu pipet dengan ujung runcing, dua telepon seluler merek OPPO, dan satu sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.
Polisi menduga sepeda motor tersebut digunakan D untuk menjemput narkotika.
Sabu Diduga Akan Diedarkan Kembali
Dalam pemeriksaan awal, D mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga diduga menguasai sabu itu untuk dijual kembali kepada masyarakat setempat.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menurut Riki, kepolisian terus mendorong masyarakat untuk berperan dalam memutus peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Riki.
D Ternyata Masuk Daftar Pencarian Orang
Polisi juga menemukan fakta lain dalam pengembangan perkara. D ternyata masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara narkotika sebelumnya.
Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan perkara yang melibatkan N, yang merupakan istrinya, pada 2025. D juga berkaitan dengan perkara M, anak tirinya, yang polisi amankan pada 21 Juli 2026.
Selama proses penangkapan dan penggeledahan, Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta sejumlah warga setempat turut menyaksikan kegiatan tersebut.
Setelah penangkapan, polisi membawa D bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Limapuluh Kota. Penyidik selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Limapuluh Kota menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut memberikan informasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (*)






