Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menyalurkan bantuan seragam sekolah gratis melalui Program Unggulan (Progul) Padang Juara pada tahun ajaran 2026/2027.
Program tersebut menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu di jenjang SD/MI dan SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
“Pemko Padang tahun 2026 tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR,” kata Yopi, Rabu (2/9/2026).
Enam Stel Seragam untuk Setiap Penerima
Bantuan diberikan kepada siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs yang memenuhi kriteria penerima.
Setiap siswa mendapatkan enam stel seragam lengkap. Paket tersebut mencakup seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian adat basiba dan taluk balango.
Yopi menjelaskan seluruh pembiayaan bantuan seragam tersebut berasal dari APBD Kota Padang.
“Khusus SMP/MTs, nama murid penerima beserta ukurannya sudah tersedia,” ujarnya.
Menurut dia, penyerahan bantuan secara simbolis untuk jenjang SMP/MTs telah dilakukan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, vendor akan mendistribusikan seragam ke sekolah-sekolah secara bertahap.
Pemko Padang menargetkan proses distribusi tersebut berlangsung dalam waktu sekitar satu minggu.
Data Penerima Seragam SD/MI Masih Dipadankan
Sementara itu, pendistribusian seragam gratis untuk siswa SD/MI masih menunggu penyelesaian proses administrasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu mencocokkan data calon penerima dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Proses pemadanan data tersebut dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Padang dan baru selesai pada akhir Agustus 2026.
Yopi mengatakan seragam SD/MI yang telah tersedia akan segera disalurkan secara bertahap setelah seluruh proses pendataan selesai.
“Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan kepada penerima. Kami juga meminta masyarakat bersabar selama proses tersebut berlangsung,” katanya.
Sekolah Dilarang Menjual LKS
Selain program seragam gratis, Pemko Padang juga menerapkan kebijakan penghapusan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.
Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Penyusunan bahan ajar dapat memanfaatkan berbagai aplikasi yang tersedia maupun dikembangkan berdasarkan kreativitas guru.
Yopi berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban orang tua sekaligus mendorong guru menghasilkan bahan pembelajaran yang lebih sesuai dengan karakteristik peserta didik. (*)






