Padang, Javanusa—Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (23/10/2026) dini hari.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial A.A. yang diduga mengatur transaksi jasa prostitusi di sebuah hotel.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Hotel Mervit di Jalan Purus II.
Polisi Telusuri Informasi Warga
Tim Resmob mulai melakukan pengamatan sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam proses tersebut, petugas melihat pria yang dicurigai bergerak menuju Hotel Mervit.
Polisi mengikuti pergerakannya hingga ke lokasi, kemudian mengamankannya untuk pemeriksaan awal. Petugas juga memeriksa telepon genggam milik pria tersebut.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan pengaturan transaksi jasa prostitusi. Temuan tersebut kemudian mengarahkan petugas untuk memeriksa salah satu kamar hotel.
Satu Pria Melarikan Diri
Di dalam kamar, polisi menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki. Namun, laki-laki tersebut melarikan diri ketika petugas melakukan penindakan.
Petugas telah melakukan pengejaran, tetapi hingga kini belum berhasil mengamankannya. Sementara itu, perempuan yang berada di kamar memberikan keterangan awal kepada penyidik.
Ia mengaku melakukan hubungan intim dengan laki-laki tersebut atas pengaturan pria yang lebih dahulu diamankan polisi. Penyidik masih mendalami keterangan itu untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Polda Sumbar Dalami Peran Terduga Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut. Tim kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” kata Umar.
Petugas membawa A.A. bersama perempuan yang ditemukan di hotel ke Markas Polda Sumbar. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan laporan awal, perkara ini diduga berkaitan dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai. Karena itu, proses hukum akan mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumbar Minta Warga Laporkan Dugaan Eksploitasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Komisaris Besar Susmelawati Rosya, mengajak masyarakat melaporkan dugaan perdagangan orang maupun praktik eksploitasi terhadap perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ujar Susmelawati.
Ia menegaskan kepolisian tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Polda Sumbar juga berkomitmen melindungi pihak yang diduga menjadi korban selama penanganan perkara berlangsung.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan setiap pihak dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh. (*)






