Belawan, Javanusa—Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Petugas menangkap delapan awak kapal tanker MT Global 168 dan menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp3,48 triliun di pasar gelap.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, para awak kapal yang ditangkap terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Setiap awak memiliki peran berbeda dalam mengoperasikan kapal yang membawa barang terlarang tersebut.
“Ke-8 awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia ya, dan 1 orang warga negara asing ya, WNA asal Tiongkok, Taiwan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Dermaga Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Berawal dari Pemantauan Pergerakan Kapal
Suyudi menjelaskan, aparat mulai mengusut kasus ini setelah tim intelijen mendeteksi anomali rute pelayaran MT Global 168. Kapal tersebut melintasi Selat Malaka hingga Laut Andaman.
Temuan itu kemudian mendorong koordinasi lintas instansi untuk menghentikan pergerakan kapal. Pada Senin (19/10/2026), tim BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiaga di Kuala Tanjung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018. Tim awalnya merencanakan intersepsi sebelum MT Global 168 memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Namun, petugas akhirnya mengamankan kapal itu di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Setelah penindakan, tim menarik MT Global 168 menuju Dermaga Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas Sita 58 Karung Ketamin HCl
Penggeledahan kapal menghasilkan temuan 58 karung berisi ketamin HCl. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 1,16 ton.
Selain ketamin, aparat menyita kapal tanker MT Global 168 dan 14 unit telepon genggam milik para tersangka. Penyidik menduga perangkat tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas penyelundupan.
“Tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamin HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” ungkap Suyudi.
Nilai Barang Bukti Ditaksir Rp3,48 Triliun
Kapolri menyebut nilai ketamin tersebut mencapai sekitar Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram. Angka itu merupakan estimasi nilai barang bukti, bukan nilai transaksi yang telah terkonfirmasi.
Menurut perhitungan yang disampaikan Suyudi, penggagalan penyelundupan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara dan masyarakat berpotensi menghindari biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Angka-angka fantastis ini merupakan bukti nyata betapa besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” ujar Suyudi.
Kapolri Tegaskan Komitmen Memberantas Kejahatan Narkotika
Suyudi menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya negara melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika lintas negara. Ia juga menyoroti besarnya potensi dampak sosial dan ekonomi dari peredaran barang terlarang tersebut.
“Penyelamatan 5,8 juta jiwa dan pencegahan kerugian hingga ratusan triliun menegaskan bahwa negara selalu hadir, tanggap, dan tidak akan pernah kalah dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kejahatan internasional,” pungkasnya.
Hingga keterangan dalam konferensi pers tersebut disampaikan, aparat telah mengamankan delapan awak kapal beserta barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. (*)






