Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan penyelenggaraan umrah untuk melindungi jemaah dari risiko perjalanan, termasuk situasi darurat dan force majeure.
Pemerintah menyoroti koordinasi lintas instansi, keamanan dana jemaah, pengawasan biro perjalanan, serta kepastian perlindungan asuransi.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan keselamatan jemaah membutuhkan kesiapan berbagai pihak.
Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penanganan darurat berjalan jelas ketika terjadi gangguan perjalanan.
“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun.
Harun menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure pada 21–22 Oktober 2026.
Sekitar 4.100 Jemaah Umrah Beraktivitas Setiap Hari
Harun menjelaskan, aktivitas umrah saat ini melibatkan sekitar 4.100 jemaah setiap hari dan hampir 130 biro perjalanan. Jumlah tersebut menuntut koordinasi yang efektif agar penyelenggaraan ibadah berlangsung aman, tertib, dan terpantau.
“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya, Kamis (22/10/2026).
Untuk mendukung upaya tersebut, Kemenhaj mendorong tindak lanjut kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait. Kerja sama yang telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) perlu diperkuat melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU).
Kemenhaj juga menilai penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) penting untuk meningkatkan pengawasan serta kualitas pelayanan kepada jemaah.
Sistem Pengawasan dan Keamanan Dana Jemaah
Dari sisi transaksi, Kemenhaj akan mengkaji mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan. Evaluasi ini bertujuan memastikan pencatatan dan keamanan dana jemaah tanpa menghambat operasional penyelenggara perjalanan.
“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran tiket pesawat dan hotel. Karena itu, mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan perlindungan dana jemaah sekaligus kelancaran layanan perjalanan.
Selain sistem pembayaran, Kemenhaj akan mengkaji hubungan hukum antara PPIU dan penyedia layanan. Langkah ini bertujuan memperjelas tanggung jawab setiap pihak saat terjadi gangguan perjalanan maupun keadaan darurat.
Pengawasan juga menyasar Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Kemenhaj mendorong peningkatan sistem tersebut melalui integrasi data tiket, vaksinasi, dan asuransi jemaah.
Kemenhaj turut mendorong pengembangan aplikasi bagi petugas pengawasan. Aplikasi ini diharapkan membantu petugas membedakan penyelenggara resmi dari pihak yang tidak memiliki izin.
Pemerintah juga akan menindak praktik umrah ilegal dan penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Kesehatan Jemaah Perlu Diseragamkan
Perlindungan jemaah juga mencakup kesiapan kesehatan sebelum keberangkatan. Kemenhaj menyoroti perlunya prosedur yang seragam bagi jemaah yang belum mendapatkan vaksinasi saat berada di bandara.
Penanganan tersebut perlu mengikuti standar yang sama di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK). Prosedur juga harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku tanpa langsung menggagalkan keberangkatan jemaah.
Di samping itu, pemerintah menekankan pentingnya aspek istithaah, yakni kemampuan kesehatan jemaah untuk menjalankan ibadah umrah. Penilaian ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keselamatan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.
Kemenhaj Kaji Cakupan Asuransi saat Force Majeure
Kepastian perlindungan asuransi menjadi agenda lain yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Kemenhaj akan mengkaji cakupan asuransi untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) serta kejadian force majeure.
Pembahasan tersebut akan melibatkan asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi melalui lokakarya khusus. Forum ini diharapkan dapat memperjelas bentuk perlindungan yang tersedia ketika jemaah menghadapi keadaan darurat atau gangguan perjalanan di luar kendali mereka.
Kajian juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penetapan harga secara seragam. Dengan demikian, pembahasan perlindungan asuransi tetap berjalan sesuai aturan yang mengatur sektor terkait.
Turut hadir Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah serta Kepala BBKK Soekarno-Hatta Naning Nugrahini.
Hadir pula General Manager Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta InJourney Ardha Wulanigara dan Head of Product Proposition Zurich Syariah Dwi Intan Sukmana Asih. Sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah juga mengikuti kegiatan tersebut. (*)






