Padang Pariaman, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman menertibkan sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran pengawasan penyakit masyarakat (pekat), Kamis malam hingga Jumat dini hari (29–30/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kedai tuak dan tempat karaoke di Korong Pinang, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris. Petugas juga mengamankan perangkat karaoke dan dua wadah tuak sebagai barang bukti.
Selain itu, dalam perjalanan kembali ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Damkar di Lubuk Alung, petugas menerima laporan mengenai empat pasangan muda-mudi yang diamankan warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak di sebuah lokasi gelap di Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan.
Satpol PP Sita Peralatan Karaoke dan Wadah Tuak
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, memimpin langsung operasi penertiban tersebut. Sebanyak 30 personel turut dikerahkan bersama jajaran pejabat struktural dan anggota kepolisian.
Dalam operasi di Korong Pinang, petugas menyasar kedai tuak milik Abeng dan Nasir. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit perangkat sound system atau alat karaoke serta dua buah baskom yang digunakan sebagai wadah tuak.
Rifki menjelaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengawasi aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun membuka peluang berkembangnya penyakit masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari pengaruh negatif lingkungan dan berbagai aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka. Kita ingin Padang Pariaman tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta norma agama,” tegas Rifki.
Ia menambahkan, upaya menjaga Kamtibmas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Satpol PP tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan kepolisian, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan warga.
Empat Pasangan Muda-Mudi Dibawa ke Mako Satpol PP
Selain penertiban tempat usaha, petugas juga menindaklanjuti laporan dari perangkat Nagari Tandikek mengenai empat pasangan muda-mudi yang diamankan warga bersama anggota Polsek Sungai Sariak.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa warga menemukan mereka di sebuah lokasi yang gelap. Petugas Satpol PP Damkar kemudian membawa keempat pasangan itu ke Mako di Lubuk Alung untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan keterangan masing-masing. Petugas akan menentukan langkah penanganan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, petugas juga memperhatikan aspek perlindungan, khususnya apabila terdapat pihak yang masih berusia di bawah umur.
Rifki menegaskan, pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penyalahgunaan narkoba, praktik asusila, serta pergaulan berisiko dan aktivitas lain yang bertentangan dengan norma sosial maupun ketentuan hukum.
Ia juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan atau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga nagari dan lingkungan kita. Jangan sampai generasi muda kita terjerumus dalam aktivitas negatif yang dapat merusak masa depan mereka. Satpol PP Damkar siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui operasi tersebut, Pemkab Padang Pariaman menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib.
Pemerintah daerah juga mendorong sinergi antara aparat, pemerintah nagari, dan masyarakat untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah Padang Pariaman. (*)






