Padang, Javanusa—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan jaringan penadahan sepeda motor yang beroperasi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob mengamankan enam orang dan tiga unit sepeda motor di Kota Padang.
Pengungkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas menyamar sebagai calon pembeli dalam transaksi kendaraan di Jalan Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang.
Enam orang tersebut diduga datang dari Kota Payakumbuh untuk mengantarkan tiga sepeda motor yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar AKBP Umar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap aktivitas jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Tiga Sepeda Motor Diamankan dalam Penyamaran
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penadahan.
Ketiga kendaraan itu terdiri dari:
-
- Satu unit Yamaha NMAX warna oranye.
- Satu unit Honda Supra warna hitam merah.
- Satu unit Honda Beat Street warna putih.
AKBP Umar menjelaskan, penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan salah seorang yang diamankan dalam aktivitas pembelian, penampungan, hingga penjualan kembali kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar.
Berdasarkan pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang kali. Sejumlah orang disebut memiliki peran berbeda, mulai dari menampung kendaraan, melakukan transaksi, hingga mengantarkannya kepada calon pembeli.
Penyidik Temukan 22 Catatan Transaksi
Pengembangan perkara mengarah pada temuan catatan transaksi dalam akun WhatsApp yang diduga digunakan salah seorang yang diamankan.
Dari penelusuran awal, penyidik menemukan 22 catatan jual beli kendaraan bermotor dengan berbagai merek dan jenis.
Catatan tersebut mencakup Honda Beat, Honda PCX, Honda Scoopy, Honda Vario, Yamaha NMAX, Yamaha Vixion, Yamaha Fazzio, hingga Kawasaki KLX.
Sejumlah transaksi juga mencantumkan tujuan pengiriman kendaraan ke beberapa daerah. Salah satunya mengarah ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selain menelusuri transaksi, penyidik mendalami dugaan pemberian upah kepada sejumlah orang yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada pembeli.
Nilai upah yang tercatat bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp900 ribu.
“Temuan 22 catatan transaksi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Kami akan menelusuri satu per satu asal-usul kendaraan, identitas pihak yang memasok, pihak yang menerima, serta alur transaksi yang dilakukan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan wilayah di luar Sumatera Barat,” tegas AKBP Umar.
Polda Sumbar Telusuri Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan terhadap harta benda, khususnya pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Menurutnya, penyelidikan dan pengumpulan informasi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan jaringan kejahatan yang memiliki pola operasi berulang.
“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga menjadikan kejahatan sebagai mata pencaharian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pemasok, penampung, perantara maupun pembeli kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkap Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat membeli kendaraan bermotor bekas, terutama jika harga penawaran jauh di bawah harga pasaran.
Pembeli juga perlu memastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum menyelesaikan transaksi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran. Pastikan keaslian dokumen, kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin, serta kejelasan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai masyarakat justru menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan,” imbaunya.
Resmob Kembangkan Perkara
Saat ini, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar masih menelusuri 22 catatan transaksi yang ditemukan penyidik.
Petugas juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mencari kendaraan bermotor lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Sumbar menegaskan, penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (*)






