Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mengevaluasi kelengkapan izin operasional aplikator ojek online (ojol), potensi pajak daerah dari atribut pengemudi, serta perlindungan bagi mitra. Evaluasi ini melibatkan tiga aplikator utama, yakni Maxim, Grab, dan Gojek.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggelar pertemuan dan klarifikasi bersama pengelola aplikator di Mal Pelayanan Publik (MPP), Plaza Andalas, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Padang. Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi dan Pranata Komputer Terampil Ismi Mulyani hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
DPMPTSP Periksa Kelengkapan Izin Aplikator Ojol
Dalam evaluasi tersebut, DPMPTSP menelusuri sejumlah aspek legalitas usaha. Pemeriksaan mencakup pemenuhan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), izin kantor cabang, kesesuaian tata ruang, hingga potensi pajak daerah.
Hasil klarifikasi menunjukkan perbedaan status perizinan di antara ketiga aplikator.
Maxim telah mengantongi izin kantor cabang dan memperbarui KBLI 2025 dengan kode 47901. Sementara itu, Grab masih menggunakan KBLI 2020 sehingga DPMPTSP meminta perusahaan tersebut menyesuaikan perizinannya.
Adapun Gojek Padang belum dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai status perizinan. Keterbatasan kewenangan di tingkat daerah menjadi salah satu kendala dalam proses klarifikasi.
Karena itu, Pemko Padang akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tim legal Gojek pusat untuk membahas izin operasional perusahaan.
Perbedaan Pemahaman Regulasi Jadi Perhatian
Kepala DPMPTSP Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengelola aplikator mengenai ketentuan perizinan.
“Pertemuan ini kita lakukan karena sebelumnya ada perbedaan pemahaman antara Pemko dan pihak aplikator. Aplikator menganggap KBLI yang sudah dipenuhi saat ini telah mewakili seluruh kegiatan mereka. Sedangkan dari pemerintah kota menilai aplikator perlu untuk memenuhi KBLI lainnya,” ujar Fauzan Ibnovi.
Ia menjelaskan, Gojek menjadi satu-satunya aplikator yang belum memberikan penjelasan lengkap terkait status perizinannya.
“Dari tiga aplikator, hanya Gojek yang belum bisa memberikan penjelasan sampai mana perizinannya. Jadi untuk Gojek akan ada pertemuan lanjutan dalam pembahasan izin operasional ini,” tambahnya.
Atribut Pengemudi Ojol Berpotensi Kena Pajak
Selain legalitas usaha, DPMPTSP Kota Padang turut menyoroti penggunaan logo dan merek aplikator pada kendaraan serta jaket pengemudi.
Menurut Fauzan, atribut tersebut berpotensi masuk kategori iklan berjalan yang memiliki konsekuensi pajak daerah. Pemerintah kota telah menyampaikan persoalan ini kepada pihak aplikator untuk pembahasan lebih lanjut.
“Atribut ojol yang dipakai driver, apakah itu stiker atau jaket, berpotensi masuk dalam kategori iklan yang memiliki konsekuensi pajak. Hal ini sudah kami sampaikan dan perlu untuk pembahasan lanjutan,” tegasnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang untuk memastikan kegiatan usaha aplikator berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Padang Klarifikasi Perlindungan Mitra Pengemudi
Pranata Komputer Terampil DPMPTSP Kota Padang Ismi Mulyani menjelaskan, ketiga aplikator pada dasarnya telah memiliki skema perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.
Namun, pemerintah kota masih perlu memastikan kelengkapan izin usaha yang sesuai dengan aktivitas masing-masing perusahaan.
Untuk memperjelas ketentuan KBLI, DPMPTSP akan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kemarin itu sifatnya klarifikasi legalitas kantor cabang, tata ruang, pajak daerah, serta perlindungan mitranya. Pihak aplikator sangat terbuka karena di luar beredar berita simpang siur, sehingga mereka bisa langsung menjelaskan,” kata Ismi.
Ia menambahkan, surat kepada BKPM bertujuan memastikan apakah izin portal aplikasi sudah mencakup seluruh kegiatan usaha aplikator atau masih memerlukan KBLI tambahan.
“Mengenai KBLI, kami bersurat ke BKPM untuk meyakinkan apakah izin portal aplikasi saja sudah cukup atau perlu mencantumkan kegiatan usaha lainnya,” pungkas Ismi. (*)






