Pemasangan Iklan Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas

Penulis -

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan setiap pemasangan iklan ataupun poster yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dilakukan berdasarkan Perda No. 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.

“Kita Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara bertahap dan berlanjut di seluruh wilayah Kota Padang terhadap pemasangan iklan, poster dan sejenisnya yang tidak sesuai aturan,” terang Chandra Eka Putra.

Rabu (3/1/2024) dini hari kembali terlihat puluhan personil Satpol PP menggunakan armada Dalmasnya menyisir kawasan Bypass, arah Teluk Bayur Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dalam penyisiran tersebut, spanduk, poster yang ditemukan dipasang di taman jalan, di pohon, tiang listrik, tiang telpon, rambu-rambu jalan, dicopot dan diangkut ke Mako Satpol PP Padang.

“Untuk menjaga Trantibum dan keindahan wajah Kota Padang, maka upaya penertiban kepada iklan dan spanduk-spanduk yang melanggar aturan secara kontinu terus dilakukan, semua yang melanggar kita buka dan kita bawa ke Mako,”lanjut Chandra.

Dirinya berharap, kepada pemilik iklan, reklame, spanduk dan sejenisnya, agar memasang di tempat-tempat yang tidak melanggar trantibum.

“Kita harap, pemilik usaha atau baliho dan sejenisnya agar memasang iklannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan mari bersama-sama kita menjaga keindahan kota kita ini,” harapnya.

Dalam penertiban tersebut dikomandoi oleh Kasi Linmas, Patria Aldi dan Kasi Wasbinap M. Ajis. (*/jn01)

Baca Juga :  Objek Wisata Pantai Pasbar Siap Sambut Wisatawan di Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru