Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengusulkan penggunaan uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Komisi VIII DPR RI.
Dana tersebut dibutuhkan agar Indonesia dapat segera memesan tenda dan layanan Armuzna melalui sistem yang telah dibuka Pemerintah Arab Saudi.
Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pengajuan tersebut merupakan bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2027.
“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ujar Maria.
Tenggat Arab Saudi Sangat Mendesak
Maria menjelaskan, langkah percepatan pembayaran dipengaruhi kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan jadwal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Mulai 15 Juli 2026, Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar. Karena itu, Indonesia perlu segera menyelesaikan pembayaran agar tidak kehilangan lokasi strategis yang selama ini digunakan jemaah.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” kata Maria.
Nilai Uang Muka Capai Rp4 Triliun
Dalam usulannya, Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Dana tersebut akan digunakan sebagai pembayaran awal untuk mengamankan berbagai layanan utama penyelenggaraan ibadah haji 2027, termasuk fasilitas di kawasan Armuzna.
Selain mengejar jadwal pembayaran, Kemenhaj juga mengungkap adanya peningkatan standar layanan dari Pemerintah Arab Saudi.
Maria menyebut layanan “Paket D” telah dihapus dan seluruh penyelenggara kini menggunakan standar “Paket C”.
Perubahan itu diperkirakan meningkatkan biaya layanan, namun diikuti fasilitas yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujarnya.
Selanjutnya, Kemenhaj berharap DPR RI memberikan persetujuan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat segera memfasilitasi pencairan dana tersebut.
Uang muka itu nantinya menjadi bagian dari pembayaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan. (*)






