Banjarbaru, Javanusa—Pemerintah mulai mengkaji penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M seiring meningkatnya sejumlah komponen biaya layanan.
Kenaikan nilai tukar dolar AS, harga avtur, hingga tarif layanan di Arab Saudi menjadi faktor utama yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun depan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penyusunan BPIH 2027 harus dilakukan secara cermat karena berbagai faktor eksternal berubah dengan cepat.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pemerintah menghadapi tantangan berupa ketidakpastian geopolitik global, fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat, kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur), serta penyesuaian tarif sejumlah layanan di Arab Saudi.
“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” ujar Menhaj.
Nilai Tukar dan Biaya Layanan Berpengaruh Besar
Irfan Yusuf menjelaskan sebagian besar komponen penyelenggaraan ibadah haji menggunakan mata uang asing. Karena itu, perubahan kurs dan meningkatnya biaya penerbangan memberi dampak langsung terhadap kebutuhan anggaran haji.
Selain transportasi udara, biaya berbagai layanan yang diterima jemaah selama berada di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyusun kembali perencanaan anggaran agar mutu pelayanan tetap terjaga.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta membebankan seluruh kenaikan biaya kepada calon jemaah.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” tegasnya.
Pemerintah Utamakan Efisiensi Tanpa Mengurangi Layanan
Dalam penyusunan BPIH 2027, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembiayaan penyelenggaraan haji dan kemampuan ekonomi masyarakat. Efisiensi akan difokuskan pada komponen yang masih dapat dioptimalkan.
Namun, menurut Menhaj, langkah efisiensi tidak boleh mengurangi standar keselamatan, kenyamanan, maupun kualitas pelayanan yang menjadi hak setiap jemaah.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” katanya.
Evaluasi Haji 2026 Jadi Dasar Penyusunan BPIH Tahun Depan
Lebih lanjut, Irfan Yusuf menyebut evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M menjadi pijakan penting dalam menyusun struktur biaya tahun berikutnya. Seluruh komponen pembiayaan akan dikaji secara hati-hati dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan kepada jemaah.
Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan berbagai pos pembiayaan agar kenaikan biaya layanan tidak sepenuhnya dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan jemaah tetap memperoleh pelayanan yang semakin baik dengan struktur biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita berharap apa yang kita upayakan mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Menhaj. (*/red)






