Makkah, Javanusa—Anggota Musyrif Dini atau Konsultan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, menanggapi perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam haji.
Ia menegaskan perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih dan meminta umat tetap tenang menjalankan ibadah.
Pernyataan itu disampaikan Buya Gusrizal menyusul rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam rilis tersebut, MUI menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci Arab Saudi tidak sah. Sementara itu, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air.
Perbedaan Fatwa Jangan Membingungkan Umat
“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” ujar Buya Gusrizal saat diwawancarai di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat (15/5/2026).
Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi menjelaskan umat tidak dapat dipaksa mengikuti satu fatwa tertentu. Menurutnya, jemaah perlu memilih pandangan yang memberi ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka ikuti.
“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” katanya.
Ia menjelaskan kedua fatwa tersebut sebenarnya memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram tidak bersifat wajib. Sementara itu, fatwa MUI mewajibkan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram.
Karena itu, jika penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, kedua fatwa tersebut sama-sama mengakui keabsahannya.
PPIH Kawal Penyembelihan Dam di Tanah Haram
Buya Gusrizal menyayangkan jika perbedaan pandangan itu disampaikan secara kaku di tengah masa pelaksanaan haji yang singkat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membingungkan jemaah.
“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti atau pemberi fatwa, bukan pada pundak mustafti atau jemaah yang mengikuti,” tegasnya.
Terkait tugas PPIH, Buya Gusrizal memastikan para Musyrif Dini berkomitmen mengawal pelaksanaan penyembelihan Dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat dan regulasi pemerintah setempat.
“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi. MUI tidak membolehkan penyembelihan asal-asalan; ketentuan syariat harus tetap diterapkan,” jelasnya.
Bagi jemaah yang memilih fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar pelaksanaannya melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat mempertanggungjawabkan laporannya kepada penyelenggara haji.
MUI Akan Cari Titik Temu Fatwa Dam Haji
Menutup keterangannya, Buya Gusrizal menyampaikan rencana mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji selesai. Langkah itu dilakukan untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang berkembang.
“Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya,” pungkasnya. (*/red)






