Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik fatwa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi panduan bagi jemaah dalam menjalankan kewajiban dam secara lebih tertib.
Menurut Afief, keberadaan panduan keagamaan tersebut memberi alternatif bagi jemaah dalam menunaikan dam serta berpotensi mengurangi praktik pembayaran tidak resmi yang terjadi di Arab Saudi.
“Fatwa ini memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi sekaligus memberi pilihan bagi jemaah dalam menunaikan dam,” kata Afief di Jakarta, Sabtu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, pandangan yang memperbolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia didasarkan pada pertimbangan kondisi di Tanah Suci, termasuk sejumlah kendala dalam proses penyembelihan hewan dam.
Selain itu, menurutnya, pelaksanaan penyembelihan di dalam negeri berpotensi memberi manfaat sosial yang lebih luas. Daging hasil penyembelihan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
Afief menambahkan, pemerintah membuka ruang kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemerintah mengapresiasi pandangan keagamaan dari Muhammadiyah ini dan berharap dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tertib dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya. (*/red)






