Padang, Javanusa—Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar mengeluarkan surat edaran yang menegaskan komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada serentak 2024.
Surat edaran bernomor 800.383.01/BKPSDM-PKAP.1-PDG/2024 tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, yang mewajibkan ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Netralitas ASN dan aparatur pemerintah itu sudah amanat Undang-Undang. Jadi tidak ada alasan dan pengecualian,” tegas Andree, Selasa (9/7/2024).
Dalam edaran tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon manapun, baik untuk posisi Presiden/Wakil Presiden, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun Anggota DPRD.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pj Wako Padang Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dan Integritas
Larangan ini mencakup tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye.
Meski demikian, Andree menekankan netralitas tidak berarti absen dari proses demokrasi. “Jadi hak pilih atau hak suaranya tetap dipakai. Karena setiap suara menentukan masa depan kota dan provinsi kita,” ujarnya.
Ia menambahkan menjunjung tinggi netralitas bukan berarti memilih untuk tidak memberikan suara (golput).
Langkah ini sebagai upaya menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Sekaligus memastikan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terpengaruh dinamika politik. (*/jn01)






