Jakarta, Javanusa—Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyusun sejumlah skenario Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Dalam proses tersebut, kementerian berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan peningkatan layanan yang diterima jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, mengatakan penyusunan usulan BPIH dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian.
Langkah ini agar perencanaan yang dihasilkan mampu menjadi dasar kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih komprehensif.
“Draft yang kita diskusikan hari ini merupakan hasil masukan dari seluruh satuan kerja. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan pandangan sehingga usulan yang disusun benar-benar menjadi hasil pembahasan bersama,” kata Jaenal saat rapat pembahasan di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Banyak Faktor Pengaruhi Biaya Haji 2027
Menurut Jaenal, terdapat sejumlah variabel yang memengaruhi penyusunan skenario BPIH 2027. Faktor tersebut mencakup pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya transportasi udara, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan di Armuzna, hingga kebutuhan pelayanan kesehatan.
Karena itu, kementerian terus mengkaji berbagai kemungkinan agar skema pembiayaan yang disusun tetap realistis sekaligus mendukung kualitas pelayanan yang lebih baik bagi jemaah.
Selain komponen biaya, peningkatan layanan juga menjadi perhatian utama. Beberapa program yang masuk dalam pembahasan antara lain optimalisasi layanan pada fase puncak ibadah di Armuzna, penguatan layanan kesehatan, serta perluasan fasilitas fast track.
Jika sebelumnya layanan fast track tersedia di empat lokasi, pemerintah berencana memperluasnya menjadi enam lokasi guna mempercepat proses keberangkatan dan memberikan kenyamanan lebih bagi jemaah.
“Berbagai aspek ini menjadi bagian dari upaya agar skema yang disusun tetap seimbang, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas layanan bagi jemaah haji,” ujar Jaenal.
Usulan BPIH Disiapkan untuk Dibahas DPR
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umrah, Denny Fathurahman, menjelaskan bahwa penyusunan usulan BPIH juga mempertimbangkan kebutuhan operasional penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
Menurutnya, berbagai layanan yang berkaitan langsung dengan kenyamanan dan keselamatan jemaah menjadi bagian penting dalam perhitungan biaya. Di antaranya layanan kesehatan, pelayanan pada puncak ibadah haji, serta penguatan layanan di sejumlah titik pelayanan.
“Berbagai faktor operasional menjadi dasar dalam penyusunan usulan ini agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal dan jemaah mendapatkan layanan yang lebih baik,” kata Denny.
Kemenhaj menargetkan usulan resmi BPIH 2027 disampaikan kepada DPR RI pada 30 Juni 2026. Penyampaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/red)






