Surabaya, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa 15 saksi terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026. Pemeriksaan berlangsung di Surabaya pada 18–21 Agustus 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Dari jumlah itu, 15 saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan pada jadwal berikutnya.
Kemenhaj Tegaskan Komitmen terhadap Hukum
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan kementeriannya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji.
“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti. Ini bagian dari komitmen kami menjaga integritas penyelenggaraan haji sekaligus melindungi hak jemaah.”
Harun menjelaskan, pengusutan tidak hanya bertujuan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Proses tersebut juga untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa dapat terungkap berdasarkan bukti.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena pelimpahan nomor porsi berkaitan langsung dengan hak jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan Libatkan Unsur Internal dan Eksternal
Kasubdit Layanan Haji Reguler Anggoro Arif Wicaksono mengatakan, Kemenhaj bekerja bersama Kejati Jawa Timur untuk memeriksa sekaligus memverifikasi berbagai informasi.
“Kami melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara kolaboratif untuk menemukan bukti-bukti serta memastikan kebenaran informasi yang diperoleh. Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro di Kejati Jatim, 20 Agustus 2026.
Pemeriksaan melibatkan pihak dari lingkungan internal dan eksternal Kemenhaj. Dari unsur internal, petugas memeriksa unsur Kemenhaj wilayah serta Kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
Sementara itu, unsur eksternal yang diperiksa mencakup KBIHU, Dukcapil, perbankan, rumah sakit, jemaah haji, dan keluarga jemaah.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut bertujuan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi haji 2026.
15 Saksi Lain Menunggu Jadwal Pemeriksaan
Anggoro mengatakan Kemenhaj masih akan memanggil 15 saksi lainnya. Jadwal pemeriksaan akan ditentukan setelah proses koordinasi lebih lanjut.
Seluruh keterangan yang terkumpul nantinya menjadi bahan laporan kepada pimpinan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara.
“Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kemenhaj memastikan proses penelusuran berjalan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti. Kementerian juga memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan keterangan secara proporsional.
Pelimpahan Nomor Porsi Menyangkut Hak Jemaah
Bagi Kemenhaj, pelimpahan nomor porsi haji bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut berkaitan dengan hak jemaah serta amanah yang harus dijaga.
“Kepercayaan jemaah adalah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang dan ditangani sesuai hukum,” tegas Harun. (*)






