Jakarta, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan tiga prinsip utama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Ketiga prinsip tersebut meliputi pelayanan humanis, profesional, dan adaptif yang menjadi landasan transformasi tata kelola haji.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Abd. Haris, mengatakan ketiga prinsip tersebut menjadi arah pengembangan sistem pelayanan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Penerapannya diharapkan mampu memberikan kenyamanan serta memenuhi kebutuhan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Hal itu disampaikan Haris saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj. Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pelayanan Humanis Utamakan Kebutuhan Jemaah
Haris menjelaskan, prinsip humanis menempatkan jemaah sebagai prioritas dalam setiap tahapan pelayanan.
Pendekatan ini mencakup pelayanan ramah, penuh empati, serta perhatian terhadap kebutuhan khusus jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya bergantung pada kelancaran operasional. Penyelenggara juga harus memastikan setiap jemaah memperoleh pelayanan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
“Transformasi tata kelola pelayanan haji harus mengedepankan tiga prinsip utama, yaitu humanis, profesional, dan adaptif. Ketiganya menjadi landasan untuk menghadirkan kenyamanan dan kebaikan bagi jemaah haji Indonesia sepanjang perjalanan suci,” ujar Haris.
Profesionalisme Berlandaskan Regulasi dan Akuntabilitas
Selain pendekatan humanis, Kemenhaj juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji.
Prinsip ini mencakup kepatuhan terhadap regulasi, penerapan standar mutu, serta penguatan tata kelola yang akuntabel.
Haris menilai koordinasi menjadi faktor penting karena pelayanan haji melibatkan banyak tahapan dan unit kerja.
Proses tersebut berlangsung di Indonesia maupun Arab Saudi sehingga membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas dan sistem kerja terintegrasi.
“Profesionalisme bukan hanya tentang menjalankan tugas, tetapi memastikan seluruh pelayanan memiliki standar yang jelas, berlandaskan regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada jemaah dapat terus dijaga,” jelasnya.
Adaptasi Teknologi dan Kebijakan Arab Saudi
Pilar ketiga, yakni adaptif, menekankan kesiapan aparatur dan organisasi dalam menghadapi perubahan.
Perkembangan teknologi digital serta dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.
Haris menyebut kemampuan beradaptasi sangat penting agar organisasi mampu menyesuaikan sistem dan pola kerja.
Dengan demikian, perubahan kebijakan maupun perkembangan teknologi tidak menghambat kualitas pelayanan kepada jemaah.
“Perkembangan teknologi dan perubahan regulasi harus menjadi dorongan bagi kita untuk terus meningkatkan kemampuan. Pelayanan haji harus mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi,” ungkapnya.
Peran Strategis Ditjen Pelayanan Haji
Lebih lanjut, Haris memaparkan sejumlah tugas strategis Direktorat Jenderal Pelayanan Haji. Tugas tersebut mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan pelayanan, pembinaan, supervisi, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
Seluruh fungsi tersebut bertujuan membangun sistem pelayanan yang profesional, terintegrasi, dan akuntabel.
Kemenhaj juga mengarahkan pelaksanaannya agar selalu berorientasi pada kebutuhan jemaah.
Melalui Entry Program Batch II, Kemenhaj mendorong pegawai yang baru bergabung untuk memahami arah kebijakan dan prinsip tata kelola tersebut.
Pemahaman yang sama di antara aparatur menjadi modal penting dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada mutu pelayanan.
Penguatan tiga pilar transformasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.
Kemenhaj menargetkan pelayanan yang aman, nyaman, profesional, dan mengutamakan kepentingan jemaah Indonesia. (*)






