Tangerang, Javanusa—Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf menegaskan setiap potensi penyesuaian biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konsolidasi Penyelenggaraan Haji di Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Menurut Irfan Yusuf, kebijakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan tambahan biaya, apabila terjadi, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji.
“Sejak awal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dinamika global turut memengaruhi aspek operasional penyelenggaraan haji, termasuk adanya permintaan penyesuaian harga dari maskapai penerbangan. Kondisi tersebut berdampak pada komponen biaya layanan haji secara keseluruhan.
Pada 30 Maret 2026, maskapai Garuda Indonesia mengajukan penyesuaian harga, disusul oleh Saudi Airlines pada 31 Maret 2026.
Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak akan memengaruhi biaya yang ditanggung oleh jemaah.
“Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah juga mencatat kondisi global yang mulai membaik memberikan optimisme terhadap kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Stabilitas kawasan, termasuk di Timur Tengah, dinilai menjadi faktor pendukung penting dalam operasional penyelenggaraan haji.
“Alhamdulillah, ketegangan di Timur Tengah mulai menurun. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran ibadah haji,” kata Irfan Yusuf. (*/red)






