Jakarta, Javanusa—Jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini untuk menyatukan seluruh layanan keberangkatan dan kedatangan dalam satu terminal sehingga proses perjalanan menjadi lebih tertib dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan aturan tersebut memberikan kepastian operasional sekaligus meningkatkan standar pelayanan dan pelindungan bagi jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Seluruh Layanan Terintegrasi dalam Satu Terminal
Menurut Puji, pemusatan layanan di Terminal 2F bertujuan menciptakan proses keberangkatan dan kepulangan yang lebih aman, tertib, serta terkoordinasi. Kebijakan ini juga memperkuat pembinaan dan pelindungan terhadap jemaah.
Melalui sistem tersebut, seluruh tahapan pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, hingga distribusi air zamzam dilakukan secara terpadu di Terminal 2F sehingga alur pelayanan menjadi lebih efisien.
Kemenhaj juga meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memastikan kesiapan jemaah sebelum tiba di bandara.
Puji menginstruksikan agar setiap jemaah sudah berada di Terminal Khusus 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal penerbangan.
“Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer. Serta tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing,” imbau Puji.
Tetap Ada Antisipasi Jika Terjadi Keadaan Darurat
Meski aturan ini berlaku secara menyeluruh, pemerintah tetap menyiapkan skema apabila muncul kondisi di luar kendali.
Dalam situasi kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, proses keberangkatan maupun pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026. Melalui surat edaran itu, Kementerian Haji dan Umrah berharap administrasi penyelenggaraan ibadah semakin tertib serta kenyamanan jemaah Indonesia dapat terjaga sejak keberangkatan dari tanah air. (*/red)






