Jakarta, Javanusa—Pelunasan biaya haji 2026 tahap I resmi ditutup pada Selasa (23/12/2025). Hingga penutupan, sebanyak 149.159 jemaah haji reguler tercatat telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Capaian tersebut setara 73,99 persen dari total kuota nasional.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jemaah yang melunasi biaya haji,” ujar Dirjen Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Ian Heriyawan di Jakarta.
Secara nasional, tingkat pelunasan menunjukkan variasi antardaerah. Beberapa provinsi mencatatkan persentase di atas rata-rata nasional.
Tiga Provinsi Pelunasan Tertinggi
-
- Kalimantan Tengah: 88,88 persen
- Bangka Belitung: 84,36 persen
- Sulawesi Selatan: 84,28 persen
Tiga Provinsi Pelunasan Terendah
-
- Aceh: 56,58 persen
- Sulawesi Utara: 58,04 persen
- Gorontalo: 59,73 persen
Ian menjelaskan, rendahnya pelunasan di Aceh tidak terlepas dari dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera.
Dampak Bencana dan Kebijakan Kelonggaran
Selain Aceh, bencana alam juga memengaruhi proses pelunasan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Di Sumatera Utara, persentase pelunasan baru mencapai 62,50 persen.
Sementara itu, Sumatera Barat justru mencatat capaian 75,67 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran kebijakan.
“Kami memberikan kesempatan pelunasan tahap kedua bagi jemaah dari tiga provinsi terdampak agar hak mereka untuk berhaji tetap terjaga,” kata Ian.
Pelunasan biaya haji 2026 tahap II dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kategori jemaah.
Kategori Jemaah Tahap II
-
- Jemaah gagal sistem pada tahap sebelumnya
- Pendamping jemaah lanjut usia
- Jemaah disabilitas beserta pendamping
- Jemaah terpisah dari mahram atau keluarga
- Jemaah cadangan sesuai urutan kuota
Persiapan Dokumen dan Istithaah
Ian mengimbau calon jemaah untuk segera menyiapkan dokumen sejak dini. Hal ini penting karena jadwal pelunasan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru.
“Terutama dokumen istithaah kesehatan, karena menjadi syarat mutlak pelunasan Bipih,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan seluruh proses pelunasan mengikuti ketentuan resmi. Tidak ada pungutan di luar Bipih yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau kanal resmi kami,” tegas Ian. (*/red)






