Makkah, Javanusa—Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pengelolaan pembayaran dam jemaah haji Indonesia tahun ini menjadi catatan penting dalam sejarah penyelenggaraan haji.
Ia menegaskan tata kelola pembayaran dam kini lebih tertib, resmi, dan transparan. Kondisi ini mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi.
Dahnil menyampaikan sekitar 80.000 jemaah haji Indonesia telah membayar dam di Tanah Suci melalui program resmi Adahi Project. Selain itu, sekitar 20.000 jemaah lain telah menyelesaikan pembayaran dam di Tanah Air.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil di Makkah (19/5).
Skema Pelaksanaan Dam Sesuai Pandangan Fikih
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menegaskan menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam haji.
Pemerintah memberi ruang bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan masing-masing. Jemaah yang mengikuti pandangan bahwa dam dapat dilakukan di dalam negeri dapat melaksanakannya di Indonesia sesuai ketentuan. Pandangan ini sejalan dengan Tarjih Muhammadiyah dan sejumlah ulama lain.
Sementara itu, jemaah yang meyakini dam hanya sah di Tanah Haram juga difasilitasi. Pandangan ini sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia serta sebagian ulama lainnya.
Fasilitasi Pelaksanaan Dam di Tanah Suci
Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu Adahi Project.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.
Imbauan Kemenhaj kepada Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban semakin mudah, aman, dan transparan. Pemerintah juga memperkuat perlindungan jemaah dari praktik transaksi ilegal.
Dahnil mengingatkan jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam kepada pihak tidak resmi. Ia menegaskan transaksi ilegal berisiko penipuan, penyalahgunaan dana, dan ketidakjelasan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Transformasi Tata Kelola Ibadah Haji
Kemenhaj menilai pengelolaan dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia.
Sistem ini meningkatkan kepastian layanan jemaah dan juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama di Tanah Suci. (*/red)






