Limapuluh Kota, Javanusa—Legislator Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi pengelolaan tanah ulayat di Sumatera Barat.
Menurutnya, terobosan ini merupakan angin segar bagi masyarakat adat di Sumbar yang selama ini menghadapi berbagai permasalahan terkait tanah ulayat.
“Ini mungkin terobosan yang puluhan tahun dinantikan terkait permasalahan tanah ulayat di Sumatera Barat,” kata Rezka, saat menghadiri penyerahan sertifikat HPL tanah ulayat di Nagari Tanjung Aro Sikabu-kabu Padang Panjang oleh Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Rabu (11/10/2023).
Sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat yang diberikan pertama kalinya di Indonesia ini, berawal dari pilot project di Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar.
Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, dengan adanya sertifikat tanah ulayat, maka tanah tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini akan memperkecil timbulnya sengketa terkait tanah ulayat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Tanah ulayat akan memiliki legalitas resminya dan tidak bisa diserobot ataupun dicaplok oleh pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya