Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan jemaah umrah melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Langkah tersebut muncul setelah temuan dalam inspeksi mendadak keberangkatan jemaah umrah di BIM. Kemenhaj Sumbar kini menyiapkan posko pengawasan sekaligus membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengatakan pengawasan bertujuan memperkuat perlindungan bagi jemaah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura agar disediakan posko Kementerian Haji di sini,” kata Rifki saat sidak keberangkatan jemaah umrah di BIM, Rabu (30/9/2026).
Posko Pengawasan Disiapkan di BIM
Menurut Rifki, keberadaan posko akan memudahkan petugas memantau proses keberangkatan jemaah. Posko juga menjadi titik koordinasi Kemenhaj dengan sejumlah instansi yang bertugas di kawasan bandara.
Selain posko, Kemenhaj Sumbar menyiapkan satgas pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah. Tim tersebut akan melibatkan Kemenhaj, kepolisian, Angkasa Pura, dan imigrasi.
“Kami juga akan membentuk satgas yang diisi Kementerian Haji, kepolisian, Angkasa Pura dan imigrasi. Semuanya akan terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan umrah,” ujarnya.
Setiap instansi nantinya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penyelenggaraan perjalanan umrah.
Kemenhaj Soroti Legalitas Kantor Cabang Travel
Pengawasan tidak hanya menyasar keberangkatan jemaah di bandara. Kemenhaj Sumbar juga meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melaporkan keberadaan kantor cabang yang beroperasi di Sumbar.
Rifki mengatakan laporan tersebut penting agar Kemenhaj dapat mengetahui aktivitas kantor cabang dan memastikan operasionalnya memenuhi ketentuan.
“Saat ini ada beberapa travel umrah cabang yang sudah melakukan aktivitas di Sumbar tetapi belum mengantongi izin operasional. Tentu ini akan sulit bagi Kemenhaj untuk melakukan pengawasan,” tegas Rifki.
Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penguatan pengawasan perjalanan umrah di Sumbar. Kemenhaj mendorong seluruh penyelenggara memenuhi ketentuan perizinan sebelum menjalankan aktivitas.
Jemaah Diminta Cek Legalitas PPIU
Rifki juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memilih travel umrah. Calon jemaah perlu memastikan legalitas PPIU sebelum melakukan pendaftaran.
Selain memeriksa legalitas penyelenggara, jemaah perlu memahami layanan yang tercantum dalam perjanjian perjalanan. Jika menemukan layanan yang tidak sesuai kesepakatan, jemaah dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj Sumbar menindaklanjuti persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (*)






