Padang, Javanusa—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap petugas haji dengan mewajibkan pengisian penilaian kinerja (Penkin) harian.
Langkah ini untuk memastikan seluruh petugas fokus pada pelayanan jemaah selama operasional haji 2026.
Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan arahan pada Diklat PPIH Kloter Embarkasi Padang 1447 H/2026 M, Kamis (5/2/2026).
Harun menegaskan, status petugas haji bukan hanya penugasan administratif, tetapi juga amanah spiritual. Karena itu, kinerja di lapangan harus terukur dan terdokumentasi setiap hari.
“Menjadi petugas itu ibadah. Melayani tamu Allah adalah bagian dari integritas. Kita harus merasa setiap pelayanan itu dipantau,” kata Harun di Padang.
Menurut dia, instrumen penilaian harian akan menjadi alat kontrol langsung terhadap disiplin dan fokus kerja petugas.
Penkin Harian Jadi Instrumen Kontrol Layanan
Melalui sistem Penkin harian, setiap petugas wajib melaporkan aktivitas dan tanggung jawabnya selama bertugas. Data itu akan menjadi dasar evaluasi berjenjang oleh pimpinan tim.
“Setiap hari petugas akan mengisi Penkin. Ini bagian dari pengawasan agar tidak ada yang lalai dari tugas utamanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem ini juga memudahkan deteksi dini jika terjadi penurunan kinerja di lapangan.
Selain soal pelaporan kinerja, Kemenhaj juga mengingatkan petugas agar tidak mengutamakan ibadah pribadi hingga mengabaikan tugas pelayanan. Fokus utama, kata dia, tetap pada kebutuhan jemaah.
“Jangan sampai dari subuh sampai magrib di Masjidil Haram terus, ingin ke Raudhah terus, tapi tugas pelayanan terbengkalai,” kata Harun.
Ia menegaskan, petugas haji ditugaskan untuk melayani, bukan mencari kenyamanan pribadi selama di Tanah Suci.
Sanksi Tegas hingga Pemulangan Dini
Kemenhaj menyiapkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan dan mengabaikan tanggung jawab. Sanksi dapat diberikan setelah melalui tahapan peringatan.
“Kalau sudah diperingatkan dan tetap tidak mengindahkan, bisa saja dipulangkan sebelum masa tugas berakhir,” ujarnya.
Menurut Harun, penegakan disiplin penting untuk menjaga kualitas layanan dan nama baik penyelenggaraan haji Indonesia.
Dalam arahannya, Harun juga menyoroti potensi pemberian imbalan dari jemaah kepada petugas. Praktik itu kerap terjadi saat layanan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul.
Ia menegaskan seluruh layanan petugas sudah difasilitasi negara, sehingga tidak boleh ada penerimaan dalam bentuk apa pun dari jemaah.
“Kadang jemaah bilang ikhlas, tapi tetap harus ditolak. Ini untuk menghindari hal-hal tabu dan menjaga kehormatan petugas,” katanya.
Kemenhaj, lanjut dia, telah menghitung seluruh skema layanan, termasuk penugasan dan kesempatan badal haji bagi petugas tertentu. Karena itu, tidak ada alasan menerima imbalan pribadi.
Harun mengajak seluruh petugas berjalan seirama dengan kebijakan Kemenhaj dan menjaga integritas selama bertugas. Ia menargetkan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan terkendali.
“Saling menjaga, saling mengingatkan, dan jaga integritas. Itu kunci layanan haji yang berkualitas,” katanya. (*/red)






